Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pembentukan Holding BUMN Perkebunan Versi Kemenkeu

 Selasa, 22 Mei 2012 pukul 10:28:59   |   855 kali

Program perampingan BUMN sektor perkebunan dilakukan melalui pembentukan holding BUMN Perkebunan. Mekanisme pembentukan holding dilaksanakan dengan menetapkan salah satu BUMN Perkebunan, dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebagai perusahaan induk dan BUMN perkebunan lainnya akan menjadi anak perusahaannya. Demikian  keterangan dari Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian BUMN, pembentukan holding BUMN Perkebunan akan memberikan manfaat antara lain, meningkatkan nilai tambah dan menciptakan sinergi yang lebih optimal antar BUMN Perkebunan, meningkatkan kemampuan pendanaan (leverage) untuk optimalisasi dan ekspansi baik di induk: maupun anak perusahaan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan kegiatan operasional anak perusahaan serta meningkatkan kemampulabaan perusahaan yang pada akhirnya dapat memperbesar kontribusi BUMN perkebunan terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara baik dari sector perpajakan maupun dividen.

Selaras dengan meningkatnya skala usaha, holding BUMN perkebunan akan mernbuka peluang lapangan kerja baru dan peningkatan pemberdayaan kepada masyarakat melalui Proqrarn Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Adapun mekanisme pembentukan holding BUMN perkebunan direncanakan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

Pertama, sebagian besar saham negara di BUMN Perkebunan lainnya (PT Perkebunan Nusantara I (Persero) s.d PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero), yang akan menjadi anak perusahaan dialihkan menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PTPN III melalui inbreng saham pemerintah.

Kedua, Pemerintah akan menjadi pemegang saham minoritas di masing-masing anak perusahaan (PTPN I s.d. PTPN XIV). Hal ini untuk memenuhi ketentuan kepemilikan sebuah Perseroan Terbatas yang harus dimiliki oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Mekanisme sebagaimana butir 1 dan 2 di atas, kiranya dapat rnernpercepat proses implementasi/operasionalisasi holding dimaksud, mengingat pemerintah tidak perlu membentuk perusahaan baru sebagai perusahaan induk dan tidak perlu menetapkan pihak lain sebagai pemegang saham kedua/minoritas di masing-masing anak perusahaan.

Proses pelaksanaan pembentukan holding BUMN perkebunan telah disampaikan kepada Presiden dengan menyampaikan permohonan persetujuan untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalarn modal saham perusahaan perseroan.

(redaksi@wartaekonomi.com)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini