DPKBD Kab. Bogor Tertibkan Administrasi Aset Daerah
Jum'at, 21 September 2012 pukul 11:35:17 |
877 kali
Bogor, metropuncaknews.com – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah ( DPKBD ) Kabupaten Bogor senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk menertibkan Administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah ( BMD ). Selain itu juga akan mengoptimalisasikan fungsi BMD dalam pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 7/2012 yang mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja DPKBD.
Demikian diungkapkan Kepala DPKBD Kabupaten Bogor H. Dedi Bachtiar pada wartawan di kantornya, Selasa (18/9).
Menurut Dedi, ada 13 aspek tugas pokok dan fungsi DPKBD untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah. Yaitu, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyimpanan Serta Penyaluran, Penggunaan, Penatausahaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindah Tanganan, Pembinaan dan Pengawasan serta Pengendalian, Pembayaran dan Tuntunan Ganti Rugi.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan tentang aspek – aspek BMD. Misalnya, aspek pemanfaatan, yaitu penetapan ketentuan tentang pemanfaatan Barang Milik Daerah, sedangkan aspek pengamanan terhadap BMD, pihaknya lebih kearah pengaturan keamanan dari segi administrasi, hukum dan fisik.
Aspek penilaian yaitu ketentuan mengenai penilaian dalam rangka pemanfaatan, pemindahtanganan dan pelaporan. Aspek penghapusan mengatur tentang pertimbangan dan prosedur penghapusan. Aspek pemindahtanganan yaitu mengatur mengenai ketentuan penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah atas BMD. Aspek penatausahaan mengatur tentang pendataan seluruh kekayaan dan pelaporannya.
“ Namun khusus untuk aspek pengawasan atau pengendalian, lebih difokuskan pada pengaturan mengenai penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan,” tambah Dedi.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan BMD lanjut Dedi, pihaknya di tahun 2011 telah melakukan berbagai kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta target pada Renstra DPKBD. Yakni, melalui program pengelolaan barang daerah dan program penataan dan pendayagunaan aset daerah.
Selain itu kegiatan – kegiatan yang telah pihaknya lakukan, adalah memonitoring pelaksanaan pengelolaan barang daerah, penyusunan laporan hasil pengadaan barang atau jasa dan pemeliharaan serta pemutakhiran pencatatan, pelaporan BMD, penerbitan alas hak tanah, penghapusan barang bekas inventarisasi milik pemerintah, pendayagunaan aset pemerintah, penerbitan aset pemerintah, pengembalian batas tanah aset pemerintah, penyusunan sisdur penatausahaan BMD serta pembuatan profil aset milik pemerintah daerah.
Menyinggung tentang pembuatan profil Aset Pemerintah Daerah, Dedi mengatakan, pihaknya telah berupaya memvisualisasikan aset tetap yang dimiliki pemerintah daerah di 40 kecamatan se Kabupaten Bogor. Namun pembuatannya dilakukan secara bertahap.
Pada tahun 2011 telah memvisualisasikan data aset di 10 kecamatan. Yaitu, Kecamatan Cibinong, Citeurep, Bojong Gede, Babakan Madang, Sukaraja, Tajur Halang, Gunung Putri, Cileungsi, Klapanunggal dan Ciawi.
Untuk tahun 2012 akan dilaksanakan di 15 kecamatan. Yakni, Kecamatan Jonggol, Cariu, Tanjung Sari, Cisarua, Caringin, Sukamakmur,Cijeruk, Cigombong, Kemang, Parung, Dramaga, Ciomas, Tamansari, Ciampea dan Cibungbulang.
Sementara sisanya 15 kecamatan lainnya direncanakan akan digarap pada tahun 2013. Data aset yang akan ditampilkan adalah data yang telah dimutakhirkan melalui kegiatan – kegiatan yang mencerminkan siklus pengelolaan BMD.
Oleh karena itu, Dedi berharap dengan adanya kegiatan ini ada pihak ketiga yang tertarik untuk menggunakan aset pemerintah berupa lahan, yang nantinya akan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).