Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
BNI Masih Pelajari Putusan MK Soal Piutang BUMN

 Selasa, 09 Oktober 2012 pukul 09:24:29   |   288 kali

INILAH.COM, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan diperbolehkannya bank BUMN melakukan hair cut.

"Kita masih perlu pelajari lagi putusan MK itu, apa executable nggak," ujar Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo, Senin (8/10/2012).

Dia menegaskan pihaknya menghindari putusan tersebut hanya bersifat khayal. Artinya, kejaksaan di pusat oke, di daerah belum, termasuk tipikor dan polisi seperti yang pernah terjadi dulu," tuturnya.

Gatot juga mengakui sampai saat ini BNI belum diundang Himbara (Himpunan Bank-Bank Negara) dan Menteri Keuangan terkait putusan MK ini "Tapi pada prinsipnya kita senang sekali dengan putusan tersebut. Namun lagi kita bicarakan dulu dan mau cek lagi," katanya.

Dia mengutarakan jumlah kredit macet BNI yang bisa dihair cut mencapai Rp24 triliun, sementara untuk semua bank BUMN nilainya mencapai Rp90 triliun.

Dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2006 yang dibuat dari rujukan UU No 1 Tahun 2004 justru masih membuat para bankir ragu untuk melakukan haircut. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa piutang BUMN bukan piutang negara. Ini berarti pengelolaan piutang BUMN mengikuti UU Perseroan Terbatas yang membolehkan dilakukan hair cut.

Namun aparat penegak hukum pada umumnya masih menggunakan UU No 49/Prp/ 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. UU tersebut mendefinisikan piutang BUMN sebagai piutang negara. Dengan demikian, bank BUMN tidak bisa melakukan hair cut.

Hingga kini belum juga ada kesamaan cara pandang dari aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, polisi, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kewenangan bank BUMN dalam melakukan haircut Teknis Pelaksanaan.

MK sudah mengeluarkan putusan pada 25 September 2012, terkait uji materi Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU No 49/1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). MK memutuskan PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang BUMN. [hid]

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini