Beberapa Aset Akan Dilepas
Selasa, 09 Oktober 2012 pukul 09:26:42 |
432 kali
MARTAPURA – Pelepasan beberapa aset oleh Pemerintah Kabupaten Banjar akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) setempat.Hal tersebut setelah pihak legislatif memutuskan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ketiga Perda Kabupaten Banjar Nomor 09/2008.
Adapun Raperda yang disetujui ini adalah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Banjar.
Selanjutnya, DPRD juga menyetujui penghapusan barang milik daerah berupa penjualan tanah dan bangunan. Hasil dari penjualan aset daerah tersebut akan dimasukkan ke kas daerah kabupaten banjar dan sebagai penerimaan daerah.
Aset yang akan dicoret dari daftar Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2012berbentuk tanah yakni tanah perumahan 1 untuk PNS dan tanah perumahan 2 untuk PNS yang beralamat di Jalan Lestari, Sungai UlinBanjarbaru.
“Itu sudah disetujui DPRD Banjar, tanah eks Kantor Lurah Jawa dan Tanah eks Rumah Dinas Dokter yang keduanya beralamat Jalan Sukaramai, Martapura juga akan dilepaskan dari aset daerah,” ujar Kasubag Pemberitaan Huma Banjar YantoSugianto.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjar Syahrialuddin, mengungkapkan kalau pelepasan aset tersebut sudah berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri no 17. Aset yang akan dilepas tersebut dengan lelang.
“Aset yang tidak sesuai dengan tata akan dilepas dan dilelang, yang akan dilelang tersebut tidak sesuai lagi dengan tata ruang. Saat ini Pemkab terfokus untuk memindahkan aset yang masih ada di Banjarbaru,” ujarnya.
Disisilain, Pemkab Banjar masih memiliki lahan yang cukup luas namun masih belum dimanfaatkan. Untuk itu Pemkab akan melepas beberapa asetnya selanjutnya akan membeli lahan yang baru sesuai dengan tata ruang kabupaten.
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna tanggal 6 Agustus 2012, kemudian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tanggal 17 September 2012, serta Laporan Hasil Rapat Komisi I, pihak legislatif memutuskan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008. (ins/ij/ran)