Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Waskita Karya Jadi BUMN Lagi

 Kamis, 08 November 2012 pukul 10:43:07   |   545 kali

INILAH.COM, Jakarta - Setelah sempat di bawah pengendalian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), seiring dengan membaiknya kinerja perusahaan PT Waskita Karya (WK) kini kembali berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kembalinya status sebagai BUMN itu, diperoleh Waskita Karya seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara pada (Persero) PT PPA, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Oktober 2012.

Seperti dikutip dari situs setkab.go.id, PP itu menyebutkan adanya pengurangan penyertaan modal negara sebesar Rp804,671 miliar, yang terdiri atas modal disetor PT PPA pada PT Waskita Karya sebesar Rp474,992 miliar dan Rp329,679 miliar akumulasi keuntungan porsi penyertaan PT PPA pada Waskita Karya, yang diambil dari sebagian modal PT PPA untuk restrukturisasi dan/atau revitalisasi Waskita Karya.

“Pengurangan penyertaan modal negara itu menjadikan kepemilikan saham PT PPA pada PT Waskita Karya beralih menjadi saham milik negara pada PT Waskita Karya, sehingga menjadikan PT Waskita Karya sebagai BUMN,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut.

Selanjutnya dengan adanya pengalihan saham PT PPA itu, mengakibatkan kepemilikan saham negara secara langsung pada PT Waskita Karya menjadi 100% dengan jumlah modal disetor Rp654 miliar, yang terdiri atas modal disetor negara sebesar Rp180 miliar, dan modal hasil pengalihan saham PT PPA sebesar Rp474,992 miliar. [hid]

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini