Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Media DJKN
Kemenkeu Jadikan Aset Negara Milik Kemenhan

Kemenkeu Jadikan Aset Negara Milik Kemenhan


 Rabu, 26 Desember 2012 pukul 10:46:34 |   407 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan status penggunaan terhadap 77 bidang tanah dan 456 unit bangunan Kementerian Pertahanan dengan nilai aset mencapai Rp3,97 triliun.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tavianto Noegroho dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menjelaskan penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan pada 11 Desember 2012.

Aset yang ditetapkan status penggunaannya tersebut antara lain tanah dan bangunan Kementerian Pertahanan yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, tanah dan bangunan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, UPN Yogyakarta dan UPN Surabaya.

Kewajiban penetapan status atas aset berupa tanah dan bangunan pada Kementerian Lembaga tersebut merupakan amanat PP No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo PP No.38 Tahun 2008.

Penetapan status penggunaan aset pada Kementerian Lembaga tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khususnya terkait aset tetap sekaligus langkah menuju tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Untuk itu, diharapkan agar seluruh Kementerian Lembaga mengajukan penetapan status atas aset yang berada di lingkungannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

sumber

Floating Icon