Kemenkeu: Status Penggunaan Aset Kemenhan Rp3,9 Triliun
Rabu, 26 Desember 2012 pukul 10:47:33 |
411 kali
Aset yang ditetapkan penggunaannya tersebut antara lain, tanah dan bangunan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menetapkan status penggunaan terhadap 77 bidang tanah dan 456 unit bangunan pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Nilai aset tersebut mencapai Rp3,97 triliun.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Tavianto Noegroho menjelaskan penetapan aset tersebut merujuk pada keputusan Menteri Keuangan RI tertanggal 11 Desember 2012.
"Aset yang ditetapkan penggunaannya tersebut antara lain, tanah dan bangunan Kemenhan di Jl Medan Merdeka Barat Jakarta, tanah dan bangunan Universitas "Veteran" Jakarta, UPN Yogyakarta dan UPN Surabaya," ujar Tavianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/12).
Menurutnya, kewajiban penetapan status atas aset berupa tanah dan bangunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. PP Nomor 38 tahun 2008.
Dia juga mengatakan penetapan tersebut merupakan upaya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khususnya terkait aset tetap sekaligus menjadi langkah menuju tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik dalam mengelola barang milik negara (BMN).
"Untuk itu diharapkan agar seluruh Kementerian/Lembaga mengajukan penetapan status atau aset yang berada dilingkungannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukas dia.
Penulis: ID/ Wahyu Sudoyo/ Ayyi Achmad Hidayah