Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
KPK Harus Selidiki Aset PT. KAI Di Sumut

 Senin, 04 Februari 2013 pukul 11:11:08   |   568 kali

MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menurunkan tim investigasi guna menyelidiki seluruh aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Sumatera Utara yang dikelola atau sudah beralih kepada pihak swasta.

Hal itu ditegaskan Sekda LIRA Kota Medan/advokat Ibeng S. Rani, SH, Kamis (31/1), menanggapi pernyataan pihak PT. KAI Divre I Sumut di media massa terkait aset BUMN tersebut yang disewakan kepada pihak swasta guna membayar gaji, pengadaan serta perawatan sarana dan prasarana.

Apalagi, lanjut Ibeng, jika proses sewa-menyewa tidak dilakukan secara transparan dan tidak melalui prosedur. Dilihat dari aspek hukum, maka harus ada aturan yang tegas terkait dengan penyewaan asset PT KAI itu. ‘’Apalagi disebutkan guna membayar gaji pegawai,pemeliharaan dan pengadaan,’’ujarnya.

Artinya, PT. KAI Divre I Sumut harus transparan tentang jumlah aset yang disewakan kepada pihak swasta dan berapa pemasukan yang diterima. Kemudian, harus jelas kontrak sewa-menyewanya, kepada siapa dan berapa lama disewakan, dan aturan hukum apa yang dipakai dalam sewa-menyewa tersebut.

‘’Jika PT. KAIDivre I Sumut tidak transparan,maka patut disinyalir adanya oknum yang bermain dengan memanfaatkan aset tersebut sehingga merugikan negara,’’ ujarnya. Kemudian, kata Ibeng, patut dipertanyakan apakah proses sewa-menyewa tersebut sudah sesuai prosedur hukum. Seperti, izin Menteri terkait termasuk Menteri Keuangan.

Jika tidak ada izin Menteri terkait, maka sewa menyewa aset PT. KAI ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ibeng juga memberikan contoh terkait adanya pengalihan fungsi aset PT KAI berupa  lahan menjadi lokasi berdirinya rumah sakit, hotel dan ruko yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kalau hal tersebut benar-benar terjadi, maka pihak penguasa bertindak atas dasar kepentingan pribadi, bukan atas dasar prosedur hukum untuk menyelamatkan kepentingan public dan aset negara.

‘’Karena itu, menurut saya sangat beralasan bagi penegak hukum, seperti KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait yang telah menerima keuntungan dari aset-aset PTKAI, baik yang dijual maupun disewakan,’’ tegas Ibeng.

Menyinggung rencana  Merdeka Medan untuk lokasi parkir PT KAI, menurut Ibeng, PT KAI mempunyai aset dan lahan sendiri sehingga tidak pantas Pemko Medan memberikan kawasan Lapangan Merdeka untuk lokasi parkir. ‘’Pemko Medan jangan hanya memikirkan pemasukan PAD dari sektor parkir tersebut, namun mengabaikan kenyamanan masyarakat Kota Medan,’’ tegasnya seraya menambahkan, kebijakan Pemko Medan atas penggunaan Lapangan Merdeka tersebut sangat tidak tepat dan bersifat materialistis,bukan integritas nasionalisme.(WSP/m34)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini