Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Polda NTT Minta KPPN Hitung Nilai Aset Tanah RRI Kupang

 Kamis, 21 Februari 2013 pukul 13:04:43   |   465 kali

KUPANG -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) NTT meminta bantuan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang menghitung nilai jual aset tanah milik RRI Kupang yang dijual kepada pengusaha, Silvester Shianto.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Ricky HP Sitohang, menyampaikan hal itu melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ida Pello, Selasa (19/2/2013), terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi penjualan aset tanah milik RRI Kupang.  Ida mengatakan, penghitungan nilai jual aset tanah milik RRI Kupang itu berdasarkan permintaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT untuk kepentingan penghitungan kerugian negara.

Ida menjelaskan, beberapa waktu lalu BPKP NTT sudah melakukan penghitungan kerugian negara atas penjualan aset tanah RRI Kupang sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha Silvester Shianto. Namun dalam perjalanan, aset tanah yang dijual itu harus dihitung nilai jualnya oleh lembaga yang berkompeten.

Kepala Subdit Tipikor Direskrimsus Polda NTT, AKBP Benny R Hutajulu, yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, surat permintaan penghitungan nilai jual aset tanah milik RRI di Jalan Amabi yang dijual kepada pengusaha sudah dibalas KPPN Kupang. Dalam surat balasannya, KPPN Kupang masih menunggu petunjuk dari Kanwil Denpasar. 

Benny mengatakan, penanganan dugaan korupsi kasus penjualan aset tanah RRI Kupang tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP NTT. Setelah hasil penghitungan kerugian negara itu muncul, maka penyidik segera menetapkan para tersangkanya.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang, Benny mengatakan, dari sepuluh tersangka tinggal satu tersangka yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. 

Berkas yang belum lengkap itu berkas tersangka Ny. MD, selaku pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.  "Saat ini tim masih terus melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejati NTT. Sedangkan tahap kedua sembilan tersangka akan dilimpahkan ke jaksa dalam waktu dekat," kata Benny.

Sumber: http://kupang.tribunnews.com/m/index.php/2013/02/20/polda-ntt-minta-kppn-hitung-nilai-aset-tanah-rri-kupang

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini