Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Saatnya Kejaksaan Miliki Asset Recovery Office (ARO)

 Selasa, 05 Maret 2013 pukul 10:40:35   |   1230 kali

KEJAKSAAN Agung RI akan terus mereformasi diri dengan menempatkan transparansi  dan akuntabilitas yang menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Terutama dalam pengelolaan Barang Rampasan dan Sita Eksekusi. Setelah sukses dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan Agung akan meningkatkan menjadi Asset Recovery Office (ARO) dan Asset Management Office (AMO) yang lebih transparan dan diakui secara internasional.

Pusat Pemulihan Aset (PPA) adalah suatu unit penunjang dalam struktur Kejaksaan Agung. PPA merupakan pengembangan dari Satuan Tugas Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi yang merupakan pilot project  Asset Recovery Office (ARO) dan Asset Management Office (AMO).

PPA berfungsi sebagai penunjang kegiatan penegakan satuan kerja operasional seperti Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana Umum serta  Perdata dan Tata Usaha Negara terkait aset-aset hasil tindak pidana dan juga berfungsi sebagai mekanisme yang memastikan semua aset yang masuk kedalam sistem Kejaksaan dikelola dengan tepat dan keluar melalui saluran yang sesuai.
 
PPA mengkoordinir unit-unit pengelola aset yang telah ada di setiap Kantor Kejaksaan diseluruh Indonesia dengan pola kerja transparan, akuntabel dan terstruktur.
 
PPA bergerak lintas unit (internal Kejaksaan) lintas instansi (eksternal Kejaksaan) dalam cakupan nasional maupun internasional (baik secara formal: melalui mekanisme MLA dan secara informal melalui mekanisme jaringan seperti jaringan Asset Recovery Office – CARIN dan jaringan International Association of Prosecution – IAP dan jaringan terkait lain).

Undang-undang (KUHAP & UU Kejaksaan) memberikan wewenang eksekutorial kepada Kejaksaan untuk melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan. Wewenang ini melekat pada jaksa dan merupakan wewenang khas jaksa (dominus litis).  Pelaksanaan wewenang ini merupakan bagian dari tindakan operasional pro justitia yang hanya bisa dijalankan oleh lembaga operasional tertentu dan bukan lembaga administratif.
 
Tindakan terhadap aset hasil tindak pidana adalah tindakan pro justitia dan didalamnya juga ada tindakan eksekusi. Tindakan terhadap aset ini terbagi atas dua jenis, yaitu tindakan pencarian, penemuan dan penguasaan aset (Asset Recovery) serta tindakan pengelolaan aset (Asset Management) mulai dari perawatan, pengamanan, pemanfaatan hingga penyelesaian/pelepasan aset.  PPA menjalankan fungsi Asset Recovery dan fungsi Asset Management.
 
Manajemen aset harus dilihat dalam konteks pro justitia/penegakan hukum bukan dalam konteks manajemen pada umumnya.  Menteri Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.08/2011 tentang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi mengakui dan menegaskan fungsi manajemen aset pro justitia Kejaksaan seperti pada Pasal 8 dan Pasal 9 yang menyebutkan Jaksa Agung sebagai pengurus barang rampasan negara.
 
Hakim Evert van Der Steeg, salah satu founder CARIN (Camden Asset Recovery Inter-agency Network) yang memberikan bantuan teknis pada Kejaksaan Indonesia untuk membentuk Asset Recovery and Asset Management Office memberikan contoh yaitu dalam kasus Belgia dimana Aset ditangani oleh dua lembaga Kejaksaan dan non Kejaksaan (Kementerian Keuangan) terjadi kesulitan karena masalah koordinasi, jalur birokrasi yang panjang, ketidak sesuaian fungsi dan tidak jelasnya pertanggung jawaban. Akhirnya Belgia kembali mengacu pada Belanda yang ARO dan AMO nya dalam satu atap Kejaksaan.

Secara fungsional PPA adalah unit penunjang operasional satuan-satuan kerja namun secara struktural karena fungsinya yang lintas satuan kerja maka PPA tidak berada dibawah salah satu satuan kerja namun berdiri diluar satuan kerja dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Dengan demikian rentang komando menjadi lebih pendek dan Pusat dapat bekerja dengan lebih efektif dan efisien dengan fleksibilitas tinggi.

Keberhasilan Satuan Tugas Barang Rampasan yang secara signifikan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penyelamatan aset-aset negara; memperbaiki sistem penyelesaian barang rampasan menjadi lebih transparan dan akuntabel; dan  kajian akademik oleh Departemen Kriminologi Universitas Indonesia tentang  feasilibitas pendirian suatu unit permanen sebagai kelanjutan dari Satuan Tugas Barang Rampasan yang merupakan embrio Asset Recovery dan Asset Management Office yang telah dipresentasi pada 30 November 2012 serta presentasi revisi kajian akademik berdasarkan masukan-masukan dan pembaruan data/informasi pada 20 Februari 2013 dihadapan Jaksa Agung,  Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan pimpinan Kejaksaan membuat Jaksa Agung memutuskan untuk mempermanenkan Satgas kedalam bentuk Pusat yang kaya fungsi, ramping struktur; serta menerapkan prinsip-prinsip good governance. Finalisasi  proses ini adalah persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) sebelum Pusat resmi didirikan oleh Jaksa Agung.

Satgas Barang Rampasan dibentuk tahun 2010 untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan pengelolaan aset yang jalankan unit-unit dalam satuan-satuan kerja (unit-unit ini telah ada sejak Kejaksaan menjadi mandiri pada tahun 1961).  Kedepannya PPA akan dikembangkan menjadi suatu Badan (Lembaga Eselon I) yang menitik beratkan pada fungsi penunjang tindakan pro justitia mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi terkait dengan aset-aset baik terkait dengan tindak pidana, fungsi penunjang tindakan keperdataan, maupun fungsi penunjang tindakan hukum lainnya, diantaranya non conviction based forfeiture dengan wilayah kerja didalam dan diluar negeri.

Untuk mewujudkan pembentukan Asset Recovery Office (ARO) atau Pusat Pemulihan Asset  Kejaksaan Agung segera mengirimkan tim khusus ke Belanda . Tim ini dipimpim oleh Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung RI Djoko Subagyo. Di Belanda tim akan melakukan serangkaian pembicaraan dengan Kejaksaan Agung Kerajaan Belanda,  Kementrian Kehakiman serta beberapa instansi penegak hukum lainnya guna melakukan pembicaraan yang lebih detil terkait bantuan ahli serta dukungan pembentukan ARO di bawah Kejaksaan Agung RI.

Pembicaraan ini merupakan tindak lanjut Letter of Intent mengenai Legal Cooperation Activities yang telah ditandatangani oleh Jaksa Agung Basrif Arief dan Jaksa Agung Kerajaan Belanda His Excellency Herman Bohlhaar, tanggal 29 Oktober 2012 di Bangkok, Thailand.

Sebelumnya, pada bulan Desember 2012 lalu, Kejaksaan Agung R.I., telah berhasil mengirimkan sejumlah jaksa senior untuk belajar ke BOOM (Beureu Ontnemingswetgeving Openbaar Ministerie) atau Biro Perampasan Asset Hasil Kejahatan yang berada di bawah Kejaksaan Agung Kerajaan Belanda.
Dipilihnya Kejaksaan Agung Kerajaan Belanda untuk menjadi partner Kejaksaan Agung RI karena kedua negara memiliki kesamaan dalam sistem hukum. Selain itu, Kejaksaan Belanda telah berhasil dengan BOOM-nya dan berbagai negara di belahan dunia ini belajar dari BOOM.

BOOM menjadi salah satu core model bagi Pusat Pemulihan Asset yang akan berdiri nantinya dan para jaksa yang telah magang di Belanda beberapa waktu lalu akan bekerja dan mengabdi secara penuh untuk Pusat Pemulihan Asset tersebut.

Salah seorang ahli  asset recovery Indonesia dari Pusat Kajian Departemen Krimonologi Universitas Indonesia, Dr (Ph.D) Ferdinand T Andi Lolo, S.H., LL.M., sangat mendukung  pendirian dan keberadaan ARO di bawah Kejaksaan Agung.  Ferdinand tercatat telah menjadi tenaga ahli khusus program pembentukan Pusat Pemulihan Asset pada  Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung R.I., yang telah eksis sejak 2010 lalu.

Kejaksaan telah memiliki Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang dibentuk tahun 2010 dan dalam periode 2011 hingga Desember 2012 lalu,  telah berhasil merampas dan melakukan kegiatan sita eksekusi hingga Rp 1,2 Triliun. Jelas ini merupakan sebuah prestasi bersejarah untuk Kejaksaan. Jadi kalau  Satgassus ini dinaikkan menjadi ARO atau Pusat Pemulihan Asset, maka saya sangat yakin, prestasinya akan lebih menggeliat lagi.[***]

Sumber: www.jpnn.com/read/2013/03/04/161084/Saatnya-Kejaksaan-Miliki-Asset-Recovery-Office-%28ARO%29-http://www.jpnn.com/

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini