Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Media DJKN
Kejari Bengkalis Lelang Puluhan Mobil Barang Bukti Pidana

Kejari Bengkalis Lelang Puluhan Mobil Barang Bukti Pidana


 Kamis, 07 Maret 2013 pukul 10:01:38 |   840 kali

Digelar lelang puluhan mobil oleh Kejari Bengkalis. Semua merupakan barang bukti tindak kejahatan yang sudah ada keputusan hukum tetap.

Riauterkini-BENGKALIS- Sedikitnya sekitar 20 unit kendaraan roda empat, roda dua, kapal motor, termasuk ribuan batang kayu bakau (teki), barang bukti (BB) tindak pidana kejahatan resmi dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, di Aula Kantor Kejari Bengkalis, Rabu (6/3/13).

Diikuti puluhan peminat, lelang barang bukti yang selama ini menumpuk di gudang Kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian berjalan tertib dan lancar. Lelang barang bukti tersebut, Kejari Bengkalis melimpahkan pelaksanaannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.

''Resmi kita sudah mengumumkan pelelangan umum untuk barang bukti puluhan unit sepeda motor, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat. Mekanisme pelelangan sepenuhnya kita limpahkan kepada pejabat lelang dari Dumai,'' kata Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis, melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Mulyadi Ngadiyo, kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/3/13).

Menurut Mulyadi, pelelangan sejumlah barang bukti atas perkara yang sudah incrath (berkuatan hukum tetap) bertujuan menyelamatkan keuangan negara. Apabila barang bukti tersebut terus dibiarkan, nilai ekonomis akan berkurang.

''Ini salah satu upaya kita menyelamatkan uang negara, ketimbang barang bukti itu tidak bermanfaat. Lebih baik ada masukan bagi negara melalui mekanisme pelelangan ini,'' katanya lagi.

''Kendaraan roda dua yang dilelang tidak memiliki surat, dan soal surat menyurat itu tanggung jawab dari peminat lelang atau masyarakat yang telah membeli kendaraan. Pejabat lelang hanya memberi surat risalah pelelangan, dan sebelum pelelangan ini, kita sudah umumkan disalah satu media lokal di Riau,'' tambahnya.***(dik)

Sumber: www.riauterkini.com/hukum.php

Floating Icon