Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Penggunaan Bersama Bandar Udara Militer Dibahas

 Kamis, 21 Maret 2013 pukul 14:26:26   |   1677 kali

AKARTA - Kementerian Perhubungan bersama TNI Angkatan Udara, operator bandara, dan Komisi V DPR membahas pengembangan bandar udara (bandara) di Tanah Air. Hingga saat ini masih ada layanan bandar udara yang digunakan bersama dengan pangkalan udara militer.

Langkah pengoperasian bersama bandara itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta kesepakatan bersama TNI Angkatan Udara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II mengenai pengaturan penggunaan bersama bandara dan pangkalan udara tanggal 31 Januari 2011.

Pembahasan ini penting guna menentukan bentuk kerja sama yang dapat diterima semua pihak,” kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR dengan KSAL, KSAU, Dirjen Kekayaan Negara, Dirut Angkasa Pura I dan II, di Jakarta, Selasa (19/3).

Menurutnya, pembahasan pengoperasian bandara yang merupakan gabungan sipil-militer ini sangat penting seiring peningkatan jumlah penumpang pengguna jasa transportasi udara saat ini. "Diharapkan, dengan adanya kerja sama lonjakan penum­pang pengguna jasa transportasi udara, dapat diantisipasi dan dipersiapkan dengan baik," kata Menhub lagi.

Ketua Komisi V DPR Laurens Bahang Dama mengatakan, dalam kondisi tertentu bandar udara dan pangkalan udara memang dapat digunakan bersama. Penggunaan bersama bandar udara dan pangkalan udara diatur dalam Pasal 257 sampai Pasal 259 UURI No 1/2009 tentang Penerbangan. Pasal tersebut menyatakan, dalam keadaan tertentu bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara, begitu juga sebaliknya.

"Penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara, keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan, keamanan, dan pertahanan negara serta peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama berlaku ketentuan penerbangan sipil. Sedangkan pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan otoritas bandar udara setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait.

Disebutkan, permasalahan penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara adalah pada pemakaian area dan fasilitas yang sama dan atau berdekatan. Padahal, ke­duanya memiliki kepen­tingan dan kegiatan yang berbeda. Bandar udara sebagai sarana kepentingan sipil yang mengutamakan keamanan, ke­selamatan, dan kelancaran pe­nerbangan warga sipil. Pangkalan udara lebih menekankan pertahanan dan keamanan negara.

12 Bandara Baru

Tahun ini Kementerian Perhubungan merilis 12 bandar udara baru yang telah diba­ngun dan siap dioperasikan tahun ini. Investasi yang dianggarkan untuk pembangunan tersebut mencapai Rp 3 triliun.

Bandara yang dimaksud yakni Bandara Kuala Namu (Sumatera Utara), Bandara Muara Bungo (Jambi), Bandara Pekon Serai (Lampung Barat), Bandara Bone (Sulawesi Selatan), Bandara Bawean (Jawa Timur), Bandara Sumarorong (Mamasa), Bandara Kufar (Seram Timur), Bandara Tual Baru (Maluku), Bandara Saumlaki Baru (Maluku), Bandara Waisai (Raja Ampat), Bandara Kamanap Baru (Serui), dan Bandara Waghete Baru.

Pemerintah juga akan mengoperasikan sembilan bandara di Indonesia Timur dan tiga bandara di Indonesia Barat pada 2014 dan 2015. Bahkan, operator bandara juga melakukan pengembangan sejumlah bandara, antara lain Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Ahmad Yani (Semarang), dan Bandara Labuan Bajo. PT Angkasa Pura I (Persero) telah berencana mengembangkan Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin tahun ini.

Direktur Utama Angkasa Pura I, Tommy Soetomo mengungkapkan, pengembangan Bandara Syamsudin Noor tahun ini akan dilakukan dengan mengembangkan kapasitas terminal penum­pang dari 4 juta menjadi 10 juta penumpang per tahun. Menurutnya, untuk memulai pengembangan bandara, AP I sudah mulai melakukan pembebasan lahan di sekitar bandara tersebut.

Bandara Syamsudin Noor adalah bandar udara yang melayani Banjarmasin di Kalimantan Selatan, Indonesia. Letaknya di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 25 km dari pusat Kota Banjarmasin. Luas area bandara ini sekitar 257 hektare. (Ellen Piri)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini