Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
PUPN Urus Outstanding Piutang Rp170,23 Triliun per September 2022
https://ekonomi.bisnis.com/read/20220916/9/1578287/pupn-urus-outstanding-piutang-rp17023-triliun-per-september-2022#:~:text=Hingga September 2022, Berkas Kasus,nilai outstanding Rp170,23 triliun.
 Kamis, 22 September 2022 pukul 11:37:14   |   297 kali

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN mencatat, sebanyak 45.524 Berkas Kasus Piutang Negara atau BKPN aktif  telah diurus hingga September 2022, dengan total nilai outstanding sebesar Rp170,23 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan dalam Bincang Bareng DJKN yang digelar secara virtual pada Jumat (16/9/2022). “Nominal outstanding gros-nya aja ada Rp170,23 triliun, di mana sebagian besar adalah piutang BLBI yang sekitar Rp110 triliun ini grosnya ya. Karena di dalam piutang ada penyisihan,” kata Encep.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2022 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Adanya PP tersebut diharapkan dapat memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam mengurus piutang negara. Salah satu materi yang tertuang dalam dokumen PP 28/2022 adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur. Baca Juga : Sengkarut Pengelolaan, Kemenkeu: Penagihan Piutang BLBI Butuh 2 Tahun Selain itu, dalam rangka memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, PP ini juga mengatur terkait kewajiban bagi kementerian, lembaga, badan, ataupun pemerintah daerah untuk memberikan  dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN. Ini termasuk untuk melakukan pembatasan  keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Aturan ini juga memuat beberapa materi penting, antara lain pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis, penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur, penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini