Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Satgas BLBI Telah Sita Aset Negara dari Obligor Rp 19,16 Triliun
https://bisnis.tempo.co/read/1584880/satgas-blbi-telah-sita-aset-negara-dari-obligor-rp-1916-triliun
 Senin, 25 April 2022 pukul 11:12:04   |   988 kali

TEMPO.COJakarta -Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat aset sitaan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp 19,16 triliun per 31 Maret 2022.

"Kalau kita menghitung hasil Satgas BLBI sampai dengan 31 Maret 2022 adalah Rp 19,164 triliun, dengan luasan tanah 19,98 juta meter persegi," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T Sianturi dalam diskusi virtual Jumat, 22 April 2022.

Dia mengatakan sebagian besar sitaan telah dilakukan penilaian."Ada beberapa yang kami juga menggunakan estimasi yang terukur berdasarkan hasil dari penilai, tapi belum dengan laporan penilai. Tapi kami garis bawahi sebagian besar sudah dilakukan penilaian oleh penilai independen," ujarnya.

Dia menjabarkan aset yang disita oleh Satgas BLBI terdiri dari uang tunai yang masuk dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas negara sebesar Rp 371,29 miliar. Dalam bentuk sita barang jaminan atau harta kekayaan lain Rp 12,25 triliun dengan luas mencapai 19,12 juta meter persegi.

Selanjutnya, dalam bentuk properti Rp 5,38 triliun dengan luas 530 ribu meter persegi, dan dalam bentuk PSP/hibah untuk K/L serta Pemda Rp 1,14 triliun dengan luas 328 ribu meter persegi.

Dia menuturkan total aset BLBI yang dikejar negara sebesar Rp 110,45 triliun. Dia menekankan bahwa Satgas BLBI hanya mengurus dua kelompok aset, yaitu aset kredit bernilai lebih dari Rp 25 miliar dan aset properti.

Pada tahap pertama, kata dia, terdapat 46 debitur/obligor yang memiliki aset kredit bernilai lebih dari Rp 25 miliar. Dari 46 itu, kata dia, belum semua ditangani.

Sedangkan, target total yang akan ditangani atau dikejar pembayarannya oleh Satgas BLBI sebanyak 229 debitur/obligor.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini