Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Nilai Aset Kekayaan 12 Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Capai Rp 22,05 Triliun
kontan.co.id, 30 Januari 2022
 Senin, 31 Januari 2022 pukul 16:46:20   |   624 kali

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan 16 perguruan tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jenis aset PTNBH tersebut, terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan barang milik negara (BMN) berupa tanah.


Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya telah menetapkan nilai kekayaan 12 PTNBH. Sedangkan 4 perguruan tinggi negeri lainnya yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).

Hingga saat ini, Encep mengatakan, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH senilai Rp 22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp 161,30 triliun hingga 2021.


“Masing-masing jenis aset dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Statuta PTNBH dan PP Nomor 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada Kemendikbudristek dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek,” tutur Encep dalam acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (28/1).


Menurut Encep, tanah tersebut digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN. Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, PTNBH juga dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.


Kemudian, pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Untuk tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. Sedangkan tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA),” jelas Encep.

Lebih lanjut, pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan pimpinan PTNBH masing-masing.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini