KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan 16
perguruan tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jenis aset PTNBH tersebut, terbagi menjadi dua, yakni
kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan barang milik negara (BMN) berupa
tanah.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya
telah menetapkan nilai kekayaan 12 PTNBH. Sedangkan 4 perguruan tinggi negeri
lainnya yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri
Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai
kekayaan awal (PNKA).
Hingga saat ini, Encep mengatakan, secara keseluruhan nilai
aset kekayaan awal 12 PTNBH senilai Rp 22,05 triliun, sedangkan nilai BMN
berupa tanah adalah Rp 161,30 triliun hingga 2021.
“Masing-masing jenis aset dikelola dengan mekanisme yang
berbeda sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Statuta PTNBH dan PP Nomor 26 tahun
2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada Kemendikbudristek
dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek,” tutur Encep dalam
acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (28/1).
Menurut Encep, tanah tersebut digunakan sepenuhnya untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk
pada ketentuan pengelolaan BMN. Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan
fungsi, PTNBH juga dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN
dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.
Kemudian, pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan
setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Untuk tanah yang merupakan BMN tidak dapat
dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. Sedangkan tanah yang
diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat
(MWA),” jelas Encep.
Lebih lanjut, pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan
kekayaan lainnya menjadi kewenangan pimpinan PTNBH masing-masing.