Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Sertifikasi BMN Berupa Bidang Tanah di Kanwil DJKN Jateng DIY Sudah Mencapai 3.448 Bidang
https://jateng.tribunnews.com/2021/12/10/sertifikasi-bmn-berupa-bidang-tanah-di-kanwil-djkn-jateng-diy-sudah-mencapai-3448-bidang
 Jum'at, 10 Desember 2021 pukul 10:52:19   |   210 kali

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sertifikasi merupakan bentuk pengamanan hukum atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.

Sekaligus wujud dari pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kepala Kanwil DJKN Jateng DIY, Mahmudsyah, mengatakan dalam aturan tersebut mengamanatkan agar seluruh BMN (Barang Milik Negara) dan BMD (Barang Milik Daerah) yang berupa tanah yang dikuasai oleh pemerintah pusat maupun daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Daerah.

"Target sertifikasi BMN berupa tanah di Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY tahun 2021 ada sebanyak 3.448 bidang. Meningkat sebanyak 724 persen dari target tahun 2020 yang hanya sebanyak 476 bidang," terangnya.

Ia melanjutkan, capaian sertifikasi BMN sampai dengan 30 November 2021 sudah sebanyak 3.634 bidang atau 105 persen.

Capaian tersebut merupakan jumlah tertinggi di 17 Kantor Wilayah DJKN se Indonesia.

"Dari capaian sertifikasi BMN tahun 2021 itu, sebanyak 3.534 bidang tanah merupakan sertifikasi BMN di Kementerian PUPR wilayah Jawa Tengah dan DIY. Atas pencapaian ini, maka kami mendapatkan Apresiasi Penyelesaian Sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2021 dari Kementerian PUPR," bebernya.

Tujuan dari sertifikasi ini yaitu untuk mewujudkan good governance pengelolaan keuangan negara melalui pengelolaan BMN yang baik, dan sebagai upaya tertib administrasi, hukum, dan fisik.

"Selain itu, apabila BMN berupa tanah tidak digunakan untuk layanan tugas dan fungsi, maka BMN tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)," imbuh Mahmudsyah.

Untuk mendukung penyediaan pembangunan infrastruktur saat ini, pemerintah mendorong untuk mengedepankan creative financing dengan melibatkan investor swasta.

"Bisa juga dengan kerjasama pemerintah dan badan usaha. Dalam hal itu apabila menggunakan tanah BMN untuk proyek, maka disyaratkan tanah sudah bersertifikat untuk mitigasi risiko proyek," tegasnya.

Ada beberapa skema yang bisa dilakukan untuk memanfaatkan tanah BMN melalui kerjasama antara pemerintah dan badan usaha.

"Skema kerjasamanya yakni dengan menyediakan infrastruktur dan sewa infrastruktur. Dengan kata lain, meningkatnya kualitas tata kelola BMN akan sangat bermanfaat bagi pengambil keputusan dalam mendukung APBN melalui BMN, serta meningkatkan spending quality melalui cost saving," tutupnya. (*)


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini