TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara menerima penghargaan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2020 dan menuju unit kerja dengan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2022.
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), Kusumawardhani mengatakan, penghargaan ini sebagai apresiasi untuk mendorong jajaran DJKN Kaltimtara terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pengguna jasa.
“Program pembangunan semua komponen telah dilakukan dengan diawali pencanangannya di tanggal 26 Oktober 2021,” ujarnya.
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara memberikan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa layanan baik offline di kantor, Jalan Juanda No 6 Samarinda dan layanan online melalui laman https://s.id/apt_kaltimtara.
Pelayanan yang diberikan meliputi 3 layanan unggulan sebagai berikut:
1. Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah dan/ atau Bangunan - 8 Hari
2. Verifikasi permohonan penilaian BMN dan Barang jaminan dan/atau harta kekayaan lainnya – 5 Hari
3. Penyusunan laporan penilaian – 20 Hari
Dikemukakan, Kanwil DJKN Kaltimtara Utara siap memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan maklumat pelayanan.