Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Produk UMKM Bisa Dipasarkan lewat Program Lelang DJKN Jatim
https://radarsurabaya.jawapos.com/ekonomi/03/11/2021/produk-umkm-bisa-dipasarkan-lewat-program-lelang-djkn-jatim/
 Kamis, 04 November 2021 pukul 11:37:01   |   193 kali

SURABAYA – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terus mendapat perhatian pemerintah. Kali ini perhatian itu datang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Jawa Timur. Mereka mendorong para pelaku UMKM untuk masuk pada program lelang DJKN Kanwil Jatim sebagai salah satu cara memasarkan produk UMKM ke pasar.

Kepala Kanwil DJKN Jatim Agus Priyo Waluyo mengatakan sebelum pandemi, layanan lelang yang dilakukan DJKN yakni berupa lelang eksekusi yang terdiri dari lelang sitaan kejaksaan, hak tanggungan, putusan pengadilan, Ps 45 KUHP, kepailitan, dan sitaan pajak, serta lelang non eksekusi berupa penghapusan Barang Milik Negara (BMN)/Daerah (BMD). Namun setelah pandemi sekaligus untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka DJKN melakukan diversifikasi layanan berupa lelang produk UMKM.

“Lelang ini untuk membantu proses pemasaran produk melalui lelang-jatim.kemenkeu.go.id. Kali ini UMKM bisa memanfaatkan lelang UMKM pada Extravaganza Hari Oeang mulai 1 – 9 November 2021,“ ungkap Agus dalam virtual Media Briefing Extravaganza Hari Oeang, Senin (1/11).

Dia menjelaskan pada tahun ini target pokok lelang 2021 oleh DJKN Jatim mencapai Rp 3,089 triliun. Hingga September lalu, target itu telah dipenuhi sebesar Rp 2,867 triliun atau sekitar 90,88 persen dari target. Capaian itu dari total frekuensi lelang sebanyak 3.459.

Sementara itu, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun ini yakni Rp 88,6 miliar. Hingga September lalu, terealisasi Rp 56,18 miliar atau 63,41 persen.

“Dari total realiasi lelang pokok sampai September tersebut, kontribusi lelang dari produk UMKM masih sangat kecil yakni Rp 35 juta,” lanjutnya.

Namun begitu, kata Agus, tahun 2022 nanti potensi lelang UMKM diyakini bakal semakin bagus seiring dengan upaya berbagai pihak baik pemerintah, swasta maupun pelaku UMKM itu sendiri yang terus mengembangkan usahanya. “Kalau kami lihat dan amati, UMKM maupun pembina UMKM di setiap wilayah kabupaten/kota di Jatim ini terus bergerak. Salah satunya seperti Bank Indonesia yang juga terus semangat menggerakkan program Rumah Kurasi yang memberikan pembinaan agar produk UMKM yang dihasilkan bisa berkualitas, bahkan bisa masuk pasar ekspor,” papar Agus.

Agus menjelaskan pelaku UMKM yang sudah memasarkan produk melalui portal lelang DJKN Jatim tersebut merupakan UMKM dari 14 daerah yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, Trenggalek, Lumajang, Tulungagung, Surabaya, Madiun, Bondowoso, Blitar, Jombang, Kediri, Sidoarjo, Kota Batu, dan Bojonegoro.

“Produk UMKM yang dilelang ini bermacam-macam seperti ikan koi, jamu kesehatan, handicraft, kerajinan marmer, masker, alat musik jimbe, beras organik, hewan ternak kambing senduro, jaket kulit hingga kopi,” jelasnya.

Agus menambahkan lelang sendiri memiliki peran dalam perekonomian nasional yakni membantu pemulihan keuangan negara, membantu penyelesaian Non Performing Loan (NPL) dengan pencairan agunan melalui penjualan lelang, serta membantu menggerakkan roda perekonomian, termasuk meningkatkan potensi nilai barang.

“Secara fungsi privat, lelang hakekatnya adalah sarana mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli barang yang diatur dalam UU. Kemudian fungsi budgeter adalah mengumpulan penerimaan negara dalam bentuk bea administrasi dan bea lelang, termasuk mengamankan pajak penghasilan (Pph) 25 atas lelang tanah dan bangunan, juga BPHTB,” jelasnya.

Selain itu, tambahnya, fungsi lelang lain adalah fungsi publik yakni mengamankan aset yang dimiliki/dikuasai negara untuk meningkatkan efisiensi dan tertib admin dari pengelolaan aset. Termasuk layanan penjualan barang untuk mewujudkan penegakan dan kepastian hukum seperti penjualan barang sitaan, pengadilan dan kejaksaan. (opi)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini