Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DJKN Beri Keringanan Utang pada 1.292 Debitur Kecil dan Pelaku UMKM
https://www.beritasatu.com/ekonomi/844181/djkn-beri-keringanan-utang-pada-1292-debitur-kecil-dan-pelaku-umkm
 Senin, 25 Oktober 2021 pukul 15:47:31   |   223 kali

Jakarta, Beritasatu.com – Pada Februari 2021, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan utang kepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Program keringanan utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Lukman Efendi menyampaikan, tercatat hingga Oktober 2021, DJKN telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM, senilai Rp 20,48 miliar.

Debitur yang mendapatkan keringanan utang tersebut adalah debitur yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.

Kriterianya adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar; perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta; dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

“Keringanan utang itu kita bagi dua, pertama terhadap debitur yang mempunyai barang jaminan dan debitur yang tidak mempunyai barang jaminan. Tentu bentuk keringanan berbeda-beda,” kata Lukman Efendi dalam acara diskusi media yang digelar DJKN, Jumat (22/10/2021).

Lukman menjelaskan, para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini