Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
1.292 Pengusaha Kecil Dapat Keringanan Utang dari Kemenkeu
https://www.idxchannel.com/economics/1292-pengusaha-kecil-dapat-keringanan-utang-dari-kemenkeu
 Senin, 25 Oktober 2021 pukul 15:41:59   |   205 kali

IDXChannel - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan utangkepada para debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Lukman Efendi menyampaikan, tercatat hingga Oktober 2021, DJKN telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM, senilai Rp 20,48 miliar.

"Program keringanan utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19," kata Lukman dalam video virtual, Jumat (22/10/2021).

Kata dia, Kriterianya adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar; perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta; dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar. 

“Keringanan utang itu kita bagi dua, pertama terhadap debitur yang mempunyai barang jaminan dan debitur yang tidak mempunyai barang jaminan. Tentu bentuk keringanan berbeda-beda,” katanya. 

Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini