Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DJKN Kemenkeu Targetkan Seluruh K/L Mau Asuransikan Aset BMN
https://finansial.bisnis.com/read/20210910/231/1440689/asuransi-syariah-resmi-gabung-ke-konsorsium-asuransi-barang-milik-negara
 Senin, 13 September 2021 pukul 10:00:07   |   267 kali

Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuanganmenargetkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) mulai mengasuransikan aset Barang Milik Negara (BMN) yang dimiliki. Asuransi BMN merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan dana cepat dalam penanggulangan dampak bencana.
 
"Targetnya tahun ini semua, sekarang sudah 51 K/L dari 84 K/L kurang 34 K/L lagi ini kita kejar sampai akhir tahun," kata Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan, dalam video conference, Jumat, 10 September 2021.
 
Hingga 31 Agustus 2021, pemerintah telah mengasuransikan 4.334 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) atau aset BMN dari 51 K/L dengan premi sebesar Rp49,13 miliar. Adapun total nilai pertanggungan dari seluruh aset tersebut mencapai Rp32,41 triliun. Ke depan, Encep berharap semakin banyak K/L yang sadar mengasuransikan aset BMN-nya.

"Kita tetap ajak, ayo K/L, ayo kita mengasuransikan. Tidak perlu semuanya dulu, tapi bangunan strategis, bangunan utama dulu yang diasuransikan. Mungkin enggak perlu setahun deh karena ada anggaran yang kemarin di-refocusing, ada berapa bulan kita mulai dulu," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, saat ini pemerintah fokus untuk mengasuransikan bangunan kantor, bangunan kesehatan, dan bangunan pendidikan. Berdasarkan kriteria tersebut, ada 58.038 unit bangunan kantor senilai Rp128,4 triliun, 5.549 unit bangunan kesehatan senilai Rp17,6 triliun, dan 38.193 unit bangunan pendidikan senilai Rp41,6 triliun.
 
Adapun strategi pengasuransian BMN pada tahun ini antara lain persiapan integrasi dengan pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan asuransi BMN. Pada tahap awal pelaksanaan pooling fund bencana ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
 
Kemudian, pemerintah juga akan memperluas objek asuransi tidak hanya berupa gedung dan bangunan saja, namun juga BMN lain seperti infrastruktur serta peralatan dan mesin agar bisa diasuransikan. Selain itu, pemerintah juga mendukung partisipasi industri asuransi syariah dalam proses pengasuransian BMN ini.
 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini