Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DJKN-BPN Rampungkan 423 Sertifikasi Aset Negara
https://www.lampost.co/berita-djkn-bpn-rampungkan-423-sertifikasi-aset-negara.html
 Jum'at, 11 Juni 2021 pukul 14:48:24   |   360 kali

Gunung Sugih (Lampost.co) -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung-Bengkulu bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional Lampung mensertifikasi 423 barang milik negara (BMN). Proses legalitas aset negara itu sebagai upaya melakukan tertib administrasi, sehingga terlindungi secara hukum.

Kepala Kanwil DJKN Lampung Bengkulu, Arik Hariyono, menjelaskan BMN berupa tanah wajib disertifikasi sebagai bentuk pengamanan. Untuk itu pada 2021 ini DJKN bersama BPN menargetkan dapat mensertifikatkan 471 bidang tanah. Dari target tersebut 423 aset negara telah diselesaikan. 

"Ada sisa 48 bidang lagi yang Insya Allah selesai akhir bulan ini, yaitu 33 bidang di Tulangbawang, 11 bidang di Lampung Utara, dan masing-masing dua bidang di Tanggamus dan Pringsewu," kata Arik, saat rapat koordinasi program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah di Hotel BBC, Bandar Jaya, Lampung Tengah, Kamis, 10 Juni 2021.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Odi Renaldi, mengatakan pihaknya mengapresiasi Kantor Pertanahan yang menyelesaikan proses sertifikasi tercepat, yaitu Mesuji yang memiliki target penyelesaian 71 sertifikat dan Lampung Selatan sebanyak 45 sertifikat.

Dia mencatat BMN yang harus disertifikasi di Lampung sekitar 4.300 bidang tanah. Proses dilakukan sejak 2013 dan pada 2021 ini menjadi penyelesaian sertifikasi terbanyak. "Saat ini tersisa sekitar 590 bidang tanah lagi. Itu yang akan menjadi target pada 2022 agar 100% selesai," ujarnya.

Sementara itu, Kanwil BPN Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar, mengatakan sertifikasi BMN menjadi program yang diawasi pemerintah dan KPK guna mencegah penghilangan aset tanah pemerintah.

Dalam pelaksanaannya di 2021, terdapat beberapa daerah yang merampungkan sertifikasi hingga 100%. Sementara untuk daerah yang belum menyelesaikan diakuinya terdapat beberapa hambatan. Hal itu ditemui seperti bidang tanah yang masuk kawasan hutan. 

"Secara keseluruhan sudah lebih dari 90%. Tinggal nunggu penerbitan saja dan kalau tidak ada halangan, paling lambat akhir Juni selesai. Diharapkan minggu depan sudah mulai diterbitkan," ujarnya. 

Menurut dia, pelaksanaan pada 2021 ini terdapat revisi target dari 1856 bidang tanah menjadi 471 bidang. Revisi itu terjadi dari perbedaan persepsi antara satker dan BPN. Sebab, ada tanah yang dibeli dari banyak pihak, tetapi dalam satu hamparan. Kondisi itu proses sertifikasi tidak bisa dilakukan secara terpisah, melainkan tergabung menjadi satu sertifikat.

"Selain itu sistem pendaftaran di BPN juga berdasarkan desa atau kelurahan, kecuali dipisahkan batas alam atau hal lain. Makanya diubah targetnya menjadi 471 sertifikat," kata Yuniar.

Selain itu, hambatan juga ditemui dari data tanah yang sudah didaftarkan, ternyata belum lengkap, sehingga harus dilengkapi. Kemudian, hasil perolehan tanah dari sertifikat hak milik perorangan dan dokumen pelepasannya belum ada, tercecer, atau hilang. Dengan demikian pihaknya perlu menghubungi pemegang sertifikat dulu. "Halangan-halangan administrasi yang sering ditemui dan harus dilengkapi dulu," katanya.

Effran Kurniawan

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini