Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Sampai Maret 2021, Penerimaan Negara di Wilayah Sulut Capai Rp963,33 Miliar
https://beritamanado.com/sampai-maret-2021-penerimaan-negara-di-wilayah-sulut-capai-rp96333-miliar/
 Rabu, 28 April 2021 pukul 15:55:00   |   333 kali

Manado, BeritaManado.com — Dalam rangka untuk memberikan gambaran atas perkembangan pelaksanaan APBN dan  perekonomian Provinsi Sulawesi Utara Triwulan I Tahun 2021, Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan press release di Aula lantai 6 Gedung Keuangan Negara Manado, Senin (26/4)2021.

Press release dibuka oleh Kepala perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Aloysius Yanis Dhaniarto.

Hadir dan memberikan pemaparan, seluruh Perwakilan Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang ada di Provinsi Sulawesi Utara diantaranya Dodik Samsu Hidayat selaku Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut), Cerah Bangun selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Kanwil DJBC Sulbagtara) dan Ratih Hapsari Kusumawardani selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil DJPB Prov. Sulut).

Dalam press release dijelaskan, sampai dengan 31 Maret 2021 penerimaan negara di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara mencapai Rp963,33 Miliar atau 20,64 persen dari target 4,666 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari pendapatan pajak sebesar Rp693,17 Miliar, pendapatan kepabeanan dan cukai sebesar Rp25,83 Miliar, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp244,33 Miliar yang sebagian PNBP tersebut berasal dari realisasi penerimaan atas pengelolaan kekayaan negara sebesar Rp2,93 Miliar. 

Kemudian pengeluaran negara di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara mencapai Rp2,164 Triliun atau 15,86 persen dari alokasi belanja sebesar Rp13,65 Triliun.

Realisasi pengeluaran tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1,898 Triliun yang terealisasi masing-masing untuk belanja pegawai sebesar Rp631,4 Miliar, belanja barang sebesar Rp506,95 Miliar, belanja modal sebesar Rp756,66 Miliar serta belanja bantuan sosial sebesar Rp2,99 Miliar, dan belanja pemerintah daerah sebesar Rp266,523 Miliar yang terealisasi masing-masing untuk dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp139,16 Miliar dan belanja dana desa sebesar Rp127,36 Miliar.

Terhadap belanja negara, pemerintah mulai saat ini melakukan penekanan untuk dapat mengukur kinerja belanja secara akurat dan terukur.

Sejalan dengan semangat Perform Based Budgeting (Penganggaran Berbasis Kinerja) dan amanat Presiden Joko Widodo yang mengatakan, setiap rupiah uang rakyat dalam APBN harus dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya.

Pengukuran kinerja belanja tersebut dilakukan dengan pelaporan capaian output yang dilakukan oleh satuan kerja terhadap anggaran yang dikelolanya.

Sampai dengan saat ini, sudah lebih dari 95 persen output dari APBN sudah dilaporkan.

Hal ini mengindikasikan, anggaran yang telah terserap dapat terlihat manfaatnya yang dapat dirasakan oleh masyarakat juga untuk mendukung upaya pelaksanaan APBN yang efisien, efektif dan ekonomis serta transparan kepada ekspektasi publik.

Selanjutnya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui APBN di Sulawesi Utara direalisasikan dengan beberapa diantaranya Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan di mana di Sulawesi Utara yang telah terealisasi sebanyak Rp164.372 KPM dengan nilai Rp111,8 Miliar.

Terdapat pula Bantuan Sosial Program Sembako/BPNT yang telah terealisasi sebanyak 458.488 KPM dengan nilai sebesar Rp91,69 Miliar, Batuan Sosial Tunai yang telah terealisasi sebanyak 366.772 KPM dengan nilai Rp110,03 Miliar, Kartu Prakerja yang telah terealisasi sebanyak 56.072 KPM dengan nilai Rp199,06 Miliar, Banpres Produktif untuk usaha Mikro (BPUM) yang telah terealisasi sebanyak 125.101 dengan nilai Rp150,12 Miliar, dan Program Padat Karya Tunai  yang telah terealisasi senilai Rp1,48 Miliar. 

Kemudian dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola piutang negara dan mitigasi dampak pandemi Covid-19 serta untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga mengeluarkan program keringanan utang sesuai yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program.

Objek keringanan utang tersebut diantaranya Debitur UMKM sampai dengan Rp5 M, Debitur KPR RS/RSS sampai dengan Rp100 juta dan Debitur sampai dengan Rp1 M dengan jenis program berupa keringanan utang dan moratorium.

Namun program tersebut dikecualikan untuk Piutang Negara dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, kecuali telah pensiun atau PNS berpangkat/golongan Penata Muda/IIIa ke bawah, Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas, Piutang Negara dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), dan Piutang Negara yang dijamin penyelesaiannya dengan asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Untuk potensi Program Keringanan Utang di Sulawesi Utara diantaranya adalah 113 BKPN yang memenuhi kriteria, Penurunan Outstanding Piutang Negara sebesar 3.835.475.838, serta Penerimaan Negara Rp1.095.328.493 (jika dilunasi sebelum Juli 2021).

Diketahui, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2020 untuk wilayah Sulawesi Utara mencapai 76,78 persen.

Selain itu, dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dalam bidang perpajakan, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan salah satunya adalah perpanjangan insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Insentif yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen, dan Pengembalian Pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat.

Wajib pajak yang memanfaakan insentif pajak wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Selain insentif tersebut, pemerintah juga memberikan insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun, serta sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

(***/srisurya)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini