Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu Ungkap TMII Sudah Milik Negara Sebelum Dikelola Yayasan Harapan Kita
https://ekonomi.bisnis.com/read/20210416/9/1382100/kemenkeu-ungkap-tmii-sudah-milik-negara-sebelum-dikelola-yayasan-harapan-kita
 Senin, 19 April 2021 pukul 10:09:11   |   2174 kali

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan aset negara bahkan sebelum dikelola oleh Yayasan Harapan Kita melalui Kepres No. 51/1997. Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan menjelaskan bahwa berdasarkan Kepres No. 51/1997, negara saat itu menyerahkan penguasaan dan pengelolaan TMII kepada Yayasan Harapan Kita. “Ingat, yang diserahkan hanya penguasaan dan pengelolaan, jelas disebut TMII milik negara, ditegaskan juga, bukan jadi milik negara itu kemarin sore,” katanya dalam acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/4/2021).

Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden yang baru, yaitu Perpres No. 19/2021, pengelolaan TMII dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.

Encep mengatakan, peralihan dilakukan dengan masa transisi paling lama 3 bulan. Dalam hal ini, DJKN turut dilibatkan sebagai anggota tim transisi tersebut. Tim ini bertugas untuk menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan, mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam mengelola TMII, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Mensesneg terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII.

Sebagaimana diketahui, Perpres No. 19/2021 diterbitkan dengan pertimbangan untuk menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, serta sebagai sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara.

Perpres No. 19/2021 berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2021. Saat peraturan ini mulai berlaku, maka Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres 51/1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini