Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DJKN Ajak K/L, RS Pemerintah, dan PTN Aktif Manfaatkan Program Keringanan Utang
https://www.niaga.asia/djkn-ajak-kementerian-lembaga-aktif-manfaatkan-program-keringanan-utang/
 Jum'at, 19 Maret 2021 pukul 10:39:46   |   205 kali

JAKARTA.NIAGA.ASIA–Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan sosialisasi daring terkait Program Keringanan Utang kepada para perwakilan kementerian/lembaga (K/L), rumah sakit pemerintah, dan univesitas negeri yang menjadi penyerah piutang negara.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, pihaknya menyadari bahwa setiap klasifikasi debitur membutuhkan penanganan khusus dalam hal pendekatan maupun penelusuran posisi dan alamat debitur.

“Saya yakin baik Bapak/Ibu memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai para debitur. Karena itu, saya berharap ada perhatian lebih dari Bapak/Ibu sekalian guna keikutsertaan dalam bekerja sama dengan unit pelayanan DJKN, menyusun rencana kerja yang detail dengan proses evaluasi berkesinambungan guna menyukseskan program pemerintah ini,” kata Rionald.

Melanjutkan Rionald, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-Lain Lukman Efendi menyebutkan bahwa peran penyerah piutang dan kolaborasi mereka dengan KPKNL amatlah penting dalam keberhasilan Program Keringanan Utang.

“KPKNL tidak bisa bekerja sendirian, karena yang mengetahui pembentukan piutang itu adalah penyerah piutang. Tanggung jawab masih melekat pada penyerah piutang. Dalam hal terjadi sesuatu, KPKNL bisa menyerahkan kembali pengurusannya ke penyerah piutang,” tuturnya.

Lukman juga memotivasi para penyerah piutang untuk dapat menggunakan Program Keringanan Utang sebagai kesempatan untuk memperbaiki pembukuan di K/L sekaligus sarana membantu stakeholder.

Namun, ia mengingatkan agar para penyerah piutang tidak sedikitpun menerima gratifikasi akibat kemudahan yang mereka salurkan dari Program Keringanan Utang.

“Tetap menjaga integritas,” ucapnya.

Diatur dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, Program Keringanan Utang merupakan implementasi dari amanat pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021.

Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono menyatakan, program ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, meringankan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat outstanding Piutang Negara pada instansi pemerintah.

“Yang perlu kita pahami bersama, crash program bukan penghapusan piutang, tapi penyelesaian piutang dengan pemberian keringanan,” ujarnya menegaskan. (*/001)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini