Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Beri Keringanan Pelunasan Utang ke Negara, Bagaimana Mekanismenya?
https://money.kompas.com/read/2021/02/26/173300426/pemerintah-beri-keringanan-pelunasan-utang-ke-negara-bagaimana-mekanismenya?page=all
 Selasa, 02 Maret 2021 pukul 09:29:52   |   360 kali

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertegas komitmennya untuk meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, dengan memberi keringanan pelunasan piutang negara. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Lukman Effendi mengatakan, keringanan pertama akan diberikan dalam bentuk nominal yang harus dibayarkan oleh debitur, dan dalam bentuk memoratoriun. “Kita ingin selesaikan utang lama yang ada. Kita juga mau tingkatkan kualitas tata kelola piutang negara. Keringanan pertama dalam bentuk jumlah berapa yang harus dibayar debitur, dan kedua bentuk moratorium,” kata Lukman dalam virtual konferensi, Jumat (26/2/2021).

Keringanan yang diberikan ini berdasarkan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Lukman mengatakan, obyek keringanan yang termasuk di dalamnya ada tiga, pertama UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp 5 miliar. Kedua, debitur Kredit Pemilikan Rumah / Rumah Sederhana (KPR /RS) atau Rumah Sangat Sederhana (RSS) sampai Rp 100 juta, dan ketiga debitur dengan maksimal pagu kredit Rp 1 miliar. “Kami juga ingin menyambut itikad baik debitur. Banyak masyarakat yang terdampak dan tersendat piutang. Tapi ada batasannya juga ini. Piutang ini yang sudah diberikan pada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai 31 Desember 2020,” jelas dia. Lukman bilang, program keringanan piutang atau moratorium ini obyeknya piutang macet yang terjadi karena pandemi Covid-19 berbentuk pengurangan pembayaran pelunasan. Bentuk memoratoriumnya bisa berbentuk penundaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan, penundaan pelaksanaan lelang, dan penundaan paksa badan sampai pandemi dinyatakan berakhir.

Lukman juga mengatakan, program ini tidak berlaku untuk jenis piutang negara dari tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), ikatan dinas, dan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL). Adapun alur proses keringanan pelunasan utang negara, yakni dengan menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021. “Ini tidak rumit yang penting SOP terpenuhi semua, kalau disetuji diterbitkan surat lunas. Enggak berbelit tapi pasti, dipastikan kelengkapan dokumen,” tegas dia.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini