Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Penipuan Modus Jual Mobil, 5 Pria Ini ‘Lemas’ Dituntut 6 Tahun Penjara
https://waspada.co.id/2020/01/penipuan-modus-jual-mobil-5-pria-ini-lemas-dituntut-6-tahun-penjara/
 Rabu, 10 Februari 2021 pukul 12:54:00   |   3972 kali

MEDAN, Waspada.co.id – Lima terdakwa penipuan dengan modus menyampaikan informasi bohong dengan cara menawarkan lelang kendaraan roda empat, dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp3 juta dan subsider 3 bulan. Kelima terdakwa yakni, Muhammad Fauzi, M. Arsal, Afdiyan, Kiki Rizki Yunanda, dan Ahmad Taufan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menuturkan, kelima terdakwa baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan, atau sebagai yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp3 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tutur JPU Nur Ainun, di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, di Ruang Cakra 7, Jumat (3/1).

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan, kasus bermula, dari saksi Hendra Adi Syahputra yang masih yang masih berstatus narapidana tindak pidana narkotika di Lapas Kelas II-B Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (dalam penuntutan berkas terpisah) dengan maksud untuk memperoleh keuntungan bekerjasama dengan teman-temannya sesama mantan napi di Lapas Siborong-borong Provinsi Sumatera Utara sesuai perannya masing-masing.

“Terdakwa Afdiyan berperan untuk mencarikan rekening guna menampung uang hasil kejahatannya, terdakwa M.Arsal dan Kiki Rizki Yunanda, Ahmad Taufan berperan mengeksekusi uang yang telah masuk ke rekening penampung sedangkan terdakwa Muhammad Fauzi berperan sebagai penyedia buku rekening dan ATM,” tutur Jaksa.

iklan

Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2019 saksi Hendra menghubungi saksi korban bernama Honer Bochem melalui media sosial WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pemilik profil Syarif Hidayatulloh (teman lama saksi korban saat masih aktif di Partai P3I dan organisasi).

“Menawarkan lelang kendaraan roda 4 lalu dengan perkataan bohong menyampaikan informasi bahwa pihak Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sedang mengadakan lelang kendaraan roda 4 kemudian untuk meyakinkan saksi korban maka saksi Hendra memberikan list kendaraan yang akan dilelang melalui pesan whatsapp,” ucap Jaksa.

Setelah diberikan list kendaraan yang akan dilelang tersebut, lanjut JPU, selanjutnya saksi Hendra meminta kepada saksi korban untuk memilih kendaraan yang diminati dan selanjutnya saksi korban menjawab bahwa saksi korban minat pada kendaraan Honda Civic Turbo 1.5 2018 warna hitam, dan selanjutnya saksi korban diminta oleh saksi Hendra Adi Syahputra untuk mengirimkan foto copy NPWP, KTP, KK untuk didaftarkan dan diajukan kepada pimpinan acara lelang kendaraan tersebut.

“Selanjutnya saksi korban diminta DP 20 % dari harga kendaraan (saat itu disepakati harga kendaraan Honda Civic Turbo 1.5 2018 warna hitam dengan nilai lelang sebesar Rp200 juta” tuturnya.

Lebih lanjut, pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2019 saksi korban Honer Bochem mendatangi kantor saksi Arik Haryono di Kantor Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) yang beralamat di di Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lantai 7 Selatan, Jalan Lapangan Banteng Timur Jakarta Pusat, untuk mengkonfirmasi kebenaran apakah Kementerian Keuangan KPKNL melaksanakan lelang dan mengkonfirmasi keberadaan saksi Arik Haryono.

“Kemudian saksi Arik Haryono menjelaskan mengenai proses lelang dimana tidak boleh ada dalam proses lelang untuk mentransfer ke rekening pribadi maka atas keterangan saksi Arik Haryono tersebut, saksi korban merasa telah ditipu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” pungkasnya JPU. (wol/ryan/data3)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini