Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DJKN Targetkan 68 K/L Asuransikan BMN yang Dikelolanya
https://www.medcom.id/ekonomi/makro/GNGWG6lN-djkn-targetkan-68-k-l-asuransikan-bmn-yang-dikelolanya
 Jum'at, 29 Januari 2021 pukul 15:39:40   |   239 kali

Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuanganmenargetkan sebanyak 68 kementerian/lembaga (K/L) bisa mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelolanya. Saat ini baru 13 K/L yang ikut program asuransi BMN.

"Melanjutkan implementasi untuk 68 K/L jadi tahun ini kamu harus mengejar 68 K/L. Ayo dong kita berasuransi BMN," kata Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam video conference di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.

Ia menjelaskan alasan DJKN Kemenkeu menargetkan 68 K/L ini karena mereka merupakan K/L yang memiliki gedung sendiri. Pasalnya ada sejumlah K/L yang tidak memiliki gedung sehingga menggunakan gedung yang dimiliki oleh K/L lainnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Untuk meningkatkan minat para K/L ini mengasuransikan BMN-nya, DJKN akan memperluas obyek asuransi. Saat ini objek asuransi masih difokuskan kepada bangunan atau gedung seperti gedung kantor, bangunan pendidikan, dan rumah sakit.

"Kita itu ingin memperluas nih asuransi sekarang baru gedung, tadi ya bagaimana dengan peralatan dan mesin, infrastruktur. Nah kemarin kami sudah beberapa melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Bank Dunia," ungkap dia.

Adapun 13 K/L telah ikut asuransi BMN adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI.

Total 2.112 objek yang diasuransikan dengan nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun. Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan dan disediakan oleh konsorsium asuransi dengan satu tarif premi untuk seluruh K/L.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini