BENGKULU,eWARTA.co -- Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Menkeu) memberlakukan pinjam pakai aset barang milik negara (BMN) di Provinsi Bengkulu.
"Kami berupaya mencegah pemborosan APBD dengan menetapkan pinjam pakai BMN. Selain itu mengantisipasi pembangunan gedung atau sarana yang sejenis dengan mengetahui posisi dan kapasitas asetnya," kata Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL, Teddy Suhartadi Permadi, Kamis (21/01/2021).
Kegiatan pinjam pakai ini, lanjut Teddy, dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan pengelola, serta kegiatan sewa, kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
Adapun bentuk pinjam pakai BMN di Bengkulu salah satunya alat Swab atau PCR yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan sebagai sarana pendeteksi virus corona di Rumah Sakit Muhammad Yunus.
Teddy mengatakan lngkah tersebut menurutnya efektif untuk program penanggulangan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebab, pemanfaatan BMN akan mengoptimalisasi BMN yang awalnya tidak digunakan justru kembali memiliki nilai sosial-ekonomi bagi masyarakat luas, dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selain itu, ia akan menilai dan merevaluasi BMN baik berupa gedung, sarana dinas pegawai, tanah maupun alat kesehatan yang ada di wilayah ini untuk kemudian dipinjamkan ke pemerintah setempat. (Bisri)