Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Melalui PMK 163/2020, Pengelolaan Piutang Negara Menjadi Lebih Baik
https://www.timesindonesia.co.id/read/news/313892/melalui-pmk-1632020-pengelolaan-piutang-negara-menjadi-lebih-baik
 Selasa, 15 Desember 2020 pukul 19:30:00   |   439 kali

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ingin mentransformasi tata kelola piutang negara secara lebih baik dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK 06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Piutang negara adalah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun berdasarkan PMK 240/2016. Per tanggal 3 Desember 2020, piutang yang diurus PUPN memiliki 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp 75,3 triliun.

"Pengurusan Piutang Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh PUPN yaitu DJKN dengan 17 Kanwil dan 71 KPKNL seluruh Indonesia dalam rangka pengurusan Piutang Negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 dan peraturan perundangan lainnya di bidang Piutang Negara,” jelas Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi dalam acara virtual terkait Transformasi Pengelolaan Piutang Negara, Jumat, (04/12/2020).

Tidak hanya mengenai Pengurusan Piutang Negara pada PUPN, ruang lingkup PMK 163/2020 juga meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), penyelesaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.

Sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenal seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur. Oleh karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.

Kini, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp 8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

Beberapa terobosan dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan. Kementerian Keuangan dan DJKN akan mendampingi dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini