Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu Serahkan Pengelolaan Piutang ke Kementerian
https://www.gatra.com/detail/news/497217/ekonomi/kemenkeu-serahkan-pengelolaan-piutang-ke-kementerian
 Selasa, 15 Desember 2020 pukul 15:39:20   |   261 kali

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan tengah melakukan transfomasi terhadap tata kelola piutang negara. Dengan transfomasi tersebut, pengelolaan piutang nantinya akan diserahkan kepada Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait.


"Berarti kan polanya berubah, dari pengurusan kita ingin transfomasi pengelolaan piutang dari hulu ke hilir, kita akan berbagi dengan K/L," ujar Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Kementerian Keuangan Lukman Efendi, Jumat (4/12).


Adapun aturan terkait transfomasi pengelolaan piutang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).


Menurut Lukman, melalui transfomasi ini pemerintah akan lebih cepat menyelesaikan proses penagihan terhadap piutang-piutang negara. Terlebih, dengan K/L yang turun tangan secara langsung untuk menangani proses tersebut.


"Makanya, lebih baik itu diselesaikan oleh K/L yang mengenal debiturnya lebih baik. Tapi ujungnya akan ke Kementerian Keuangan juga," imbuhnya.


Lukman menjelaskan, hingga Kamis (3/12), jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) ada sebanyak 59.514 dokumen. Sementara jumlah outstanding piutang mencapai Rp75,3 triliun.


Sedangkan jumlah BKPN yang telah diserahkan sepanjang tahun 2020 sebanyak 7.577 dokumen, dengan total outstanding sebesar Rp1,1 triliun. 


"Sebenarnya dengan adanya PMK 163 ini mungkin akan semakin mengurangi berkas kasus yang katakanlah piutang-piutang yang kecil-kecil itu akan kita upayakan untuk selesai dulu. Ini salah satu terobosan dalam PMK 163," katanya.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini