Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga negara di 2021 sebesar Rp 42,385 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, PMN 2021 tersebut akan disalurkan sebagai modal kepada BUMN untuk turut serta melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19.
BACA JUGA
"Tentu pertama kita harus lihat, pemberian PMN kepada BUMN sendiri merupakan modalitas dari pen. Jadi ini bukan sesuatu yang dikotomi kita bedakan. Ini sifatnya sejalan," kata Isa dalam sesi teleconference, Jumat (6/11/2020).
Isa menyebutkan, total ada 9 BUMN yang akan menerima penyaluran PMN 2021. Antara lain Sarana Multigriya Financial (SMF), PT Hutama Karya, PT PLN, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), PT BPUI, PT Pelindo III, PT PAL Indonesia, dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma, dan Indonesia Eximbank (LPEI).
"Kita juga ingin melihat BUMN partisipasi dalam bangkitkan perekonomian, lapangan kerja tercipta, kegiatan usaha diteruskan yang punya multiplier effect. PMN jadi salah satu cara juga untuk pemulihan ekonomi nasional ini," ungkap Isa.
Lebih lanjut, Isa juga menyoroti tentang perdebatan terkait pemberian dana PMN yang jadi pemborosan. Dia menekankan bahwa itu merupakan cerita masa lalu. Ke depan pemerintah akan pastikan penyaluran uang negara tersebut akan digunakan semaksimal mungkin.
"Ini mungkin terkait dengan kejadian kecil di masa lalu, ada BUMN yang terima PMN tapi tetap tidak survive, sehingga peran PMN hilang. Tapi sekarang saya yakin kita buat perbedaan di praktik masa lalu," seru dia.
"Saya ingin tegaskan, pemberian PMN ke BUMN itu bukan kucuran dana yang hilang begitu saja. Kita akan pastikan bahwa kucuran dana bentuk PMN ke BUMN ada tujuannya, dan kita ingin pastikan bahwa apa yang direncakanan betul-betul dilaksanakan," tegasnya.