Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu: PNBP dari Pemanfaatan Barang Milik Negara Capai Rp289 Miliar
https://m.merdeka.com/uang/kemenkeu-pnbp-dari-pemanfaatan-barang-milik-negara-capai-rp289-miliar.html
 Rabu, 23 September 2020 pukul 12:58:23   |   466 kali

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp289 miliar hingga Agustus 2020. Adapun rata-rata jika dihitung sejak 2016 rata-rata penerimaan itu mencapai Rp300-500 miliar.

"PNBP dari pemanfaatan BMN tujuannya adalah mendayagunakan dalam rangka membuat aset itu tetap terjaga dan juga selain itu ada juga menghasilkan PNBP untuk negara," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T Sianturi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (18/9). 



Jika dirincikan, PNBP dihasilkan dari PMN pada 2016 nilainya mencapai Rp343 miliar. Kemudian di 2017 mengalami peningkatan yakni Rp505 miliar, dan melesat tajam di 2018 mencapai Rp1,57 triliun. Selanjutnya turun kembali di 2019 sebesar Rp522 miliar.

"Kenaikan di 2018 itu karena pemanfaatan lahan tanah Kereta Cepat Bandung-Jakarta," imbuh dia.

Dia menambahkan, PNBB yang dihasilkan dari BMN seluruhnya disetorkan ke kas negara. Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Adapun bentuk pemanfaatan PMN terdiri dari empat macam. Pertama yakni sewa, untuk perorangan BUMN atau BUMD serta badan usaha lain. Bisa dalam bentuk tanah dan bangunan dengan maksimal sewa lima tahun, dan dapat diperpanjang.

Kedua pinjam pakai. Ini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dan desa setempat untuk pemanfaatan tanah atau bangunan. Pinjam pakai ini sama yakni maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang.

Ketiga kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Ini bisa dilakukan oleh BUMN atau BUMD, badan hukum asing, dan korporasi dengan pemanfaatan tanah atau bangunan. Maksimal dilakukan selama 50 tahun. "Misal kereta cepat Bandung Jakarta sewa tanah 50 tahun," imbuh dia.

Selanjutnya yang terakhir yaitu kerjasama pemanfaatan atau KSP yang bisa dilakukan oleh BUMN dan BUMD, swasta, kecuali perorangan. Kerjasama pemanfaatan ini untuk tanah dan bangunan yang maksimal selama 30 tahun. (mdk/idr)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini