Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Terbitkan PMK 115 Tahun 2020 untuk Relaksasi Pemanfaatan BMN
https://investor.id/business/pemerintah-terbitkan-pmk-115-tahun-2020-untuk-relaksasi-pemanfaatan-bmn
 Rabu, 23 September 2020 pukul 12:54:04   |   1317 kali

JAKARTA, investor.id - Pemerintah melakukan relaksasi proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset atau Barang Milik Negara (BMN) akibat kondisi tertentu. Kondisi tertentu di sini termasuk bencana non alam yaitu pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T Sianturi mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rileksasi dilakukan untuk mengkomodasi kebutuhan masyarakat termasuk mitra pemerintah dalam penyewaaan BMN. “Kementerian Keuangan melalui PMK 115 2020  ini melakukan penyederhanaan dari beberapa peraturan. Regulasi ini juga sebagai adaptasi atas perkembangan aktivitas sosial ekonomi masyarakat,” ucap Purnama dalam acara Bincang DJKN  yang berlangsung secara virtual pada Jumat (18/9). Ia mengatakan untuk penyederhanaan proses bisnis pemanfaatan BMN berupa pinjam pakai akan dilakukan dengan serah terima objek yang mendahului persetujuan pengelola. Kemudian nantinya kegiatan sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) akan diberikan penyesuaian tarif. Baya sewa yang dikeluarkan masyarakat atas pemanfaatan BMN akan dihitung berdasarkan kelayakan usaha dan bentuk pemanfaatannya yakni untuk bisnis, nonbisnis, serta sosial. “Dalam PMK ini disebutkan pemanfaatan BMN untuk kegiatan usaha berorientasi bisnis akan dikenai tarif sebesar 100%, nonbisnis adalah antara 30% hingga 50%, dan sosial sebesar 2,5 %,” ucap Purnama. Namun juga dilakukan pengecualian bagi pemanfaatan BMN yang kegiatan usahanya berorientasi bisnis yakni jika kegiatan usaha merupakan koperasi sekunder ASN, TNI dan Polri maka tarif yang dikenakan sebesar 75%. Untuk BMN yang dimanfaatkan oleh kegiatan usaha koperasi primer ASN, TNI dan Polri dikenakan tarif sebesar 50%, sedangkan untuk kegiatan usaha oleh perorangan, ultramikro, mikro dan kecil dikenakan tarif 25%. Pengecualian juga dilakukan bagi pemanfaatan BMN berorientasi nonbisnis yang besaran tarifnya 30% sampai 50% yaitu jika sewa yang diinisiasi pengguna atau pengelola untuk mendukung institusi maka dikenakan tarif 15%. Kemudian sewa untuk sarana prasarana pendidikan pemenuhan kebutuhan pendidikan anak-anak ASN atau TNI dan Polri maka dikenakan tarif 10%. Sedangkan pemanfaatan BMN yang digunakan untuk kegiatan sosial maka diberikan faktor penyesuai sewa sebesar 2,5%. “Faktor penyesuaian itu bukan didiskon. Kalau disebut diskon 40% berarti 60% dibayar. Kalau faktor penyesuaian 40% berarti bayarnya 40%. Begitu juga bila faktor penyesuaian 5% berarti bayarnya 5%,” ucap Purnama. Dalam PMK tersebut juga mengatur tentang kerja sama pemanfaatan untuk infrastruktur yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan infrastruktur, pengelolaan infrastruktur dan pemeliharaan infrastruktur. Penghitungan tarif untuk pemanfaatan itu didasari oleh analisa keuangan dan kelayakan bisnis mitra penyewa BMN sehingga tidak ada tarif yang dipatok dan berlaku sama kepada penyewa BMN. Selain itu dalam PMK 115 pemerintah juga melakukan pemanfaatan BMN di tengah pandemi yaitu relaksasi yang diberikan akan berkaitan dengan pilihan pemanfaatan BMN. Bila penyewa telah membayar lunas pemanfaatan BMN lalu ternyata kegiatannya terhambat akibat pandemi maka akan diberikan opsi faktor penyesuai atau memperpanjang masa pemanfaatan. "Kereta api Jakarta-Bandung menggunakan BMN pinggiran jalan tol tanah 82 hektare. Terhadap pengenaan sewa ini kita berikan faktor penyesuai 15% jadi yang dibayarkan selama 50 tahun adalah 15%,” ucap Purnama. Ada beberapa  contoh  pemanfaatan  BMN  yang  telah  berhasil  dilakukan  dalam  kondisi tertentu berupa bencana non alam pandemi Covid-19. Pertama yaitu  pinjam pakai BMN berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD di Pekanbaru, Mataram, dan Gorontalo. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini