Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pulihkan Ekonomi, LPEI Kerjasama Penjaminan Kredit dengan 15 Bank
http://brt.st/6Gni
 Senin, 03 Agustus 2020 pukul 15:27:50   |   401 kali

JAKARTA, investor.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memberikan penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk memberikan Penjaminan Kredit kepada usaha berskala Korporasi Padat Karya. Sinergi kedua Special Mission Vehicle (SMV) disektor Penjaminan ini dilakukan untuk membantu Pemerintah dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). LPEI dan PT PII akan melakukan penjaminan kepada perbankan yang mengucurkan pembiayaan bagi pelaku usaha, sebagaimana diatur pemerintah. Penjaminan ini akan memberikan enhancement kredit kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi Padat Karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional. Direktur Eksekutif LPEI James Rompas menyampaikan, dalam skema penjaminan ini, LPEI sebagai Penjamin dan PT PII sebagai pelaksana dukungan loss limit atas Penjaminan Pemerintah. Sementara pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dalam bentuk subsidi untuk meringankan beban pelaku usaha. "Dengan skema penjaminan kredit diharapkan korporasi, terutama yang memiliki bisnis ekpor dan memiliki jumlah tenaga kerja besar, sekaligus terdampak Covid-19 dapat memulai aktivitas normal," kata James dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman antara LPEI dengan Kementerian Keuangan, dan LPEI dengan PII dalam Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (29/7). Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan diantaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0%. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). "Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit," ujar James. Pada kesempatan yang sama, LPEI secara konkrit juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan 15 bank tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (dua bank dilakukan penandatanganan terpisah). Ke 15 bank tersebut yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia, dan PT Bank Resona Perdania Tbk. Selain itu juga dengan Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Bank DKI, serta dengan Bank MUFG, Ltd. Lebih lanjut James menyampaikan, melalui skema penjaminan yang diberikan LPEI, kinerja sektor perbankan juga akan terjaga, di sisi lain, sektor ekonomi ril, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan. "Perusahaan dapat memanfaatkan momentum ini dengan menggunakan berbagai fasilitas yang tersedia Apalagi, saat ini sebanyak 86 negara mitra dagang Indonesia juga sudah mulai melonggarkan kebijakan lockdown sehingga diharapkan kembali membuka keran ekspor dan impor," tambahnya. Dia berharap, dukungan LPEI dalam bentuk pembiayaan dan penjaminan dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk bangkit dan berinovasi di masa pemulihan ekonomi. Eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran. "Ke depannya, kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang menggunakan program penjaminan ini dan bekerja sama dengan LPEI," ucap James. Adapun pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor sesuai PP 43/2019 yaitu menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori non BUMN dan non UMKM. Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting bank pemberi kredit yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp 10 miliar–Rp 1 triliun. Editor : Aris Cahyadi (aris_cahyadi@investor.co.id) 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini