Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Naik 308%, Nilai Aset Pemerintah Tembus Rp5.949,59 Triliun
https://www.medcom.id/ekonomi/makro/ZkeBgx6K-naik-308-nilai-aset-pemerintah-tembus-rp5-949-59-triliun
 Selasa, 28 Juli 2020 pukul 16:08:20   |   579 kali

Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat nilai aset tetap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 mengalami kenaikan hingga 308 persen. Aset pemerintah naik dari Rp1.931,05 triliun pada 2018 menjadi Rp5.949,59 triliun di 2019.


"Lonjakan nilai aset yang signifikan dalam satu tahun ini berasal dari pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) oleh Penilai Pemerintah," kata Direktur Penilaian DJKN Kemenkeu Kurniawan Nizar dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.
 
Selain menjaga akuntabilitas, LKPP melalui kegiatan penilaian kembali BMN, Penilai Pemerintah, juga memiliki peran strategis dalam menyajikan nilai wajar untuk mendukung proses bisnis penerimaan negara bukan pajak/penerimaan daerah.
 
Tak hanya itu, Penilai Pemerintah juga melakukan pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), pengelolaan kekayaan negara dikuasai berupa Sumber Daya Alam (SDA), penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum, kegiatan optimalisasi penggunaan aset, serta pembentukan basis data pasar properti dan bisnis.
Selanjutnya, Penilai Pemerintah akan mulai melaksanakan penilaian SDA untuk penyusunan Neraca SDA/LH Republik Indonesia. Dalam kegiatan ini, Penilai Pemerintah berfungsi sebagai supporting unit bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetisasi).
 
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nomor 45 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup pasal 7 ayat 3 bahwa Neraca Aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan," ungkapnya.
 
Dalam upaya mendorong eksistensi kekayaan intelektual melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI), Penilai Pemerintah juga akan mulai melaksanakan penilaian terhadap BMN berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/Aset Tidak Berwujud (ATB).
 
"Dengan diketahuinya nilai wajar BMN berupa HKI/ATB, pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal," pungkas dia.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini