Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kinerja LMAN Lebih Produktif Meski Dihantam COVID-19
https://akurat.co/ekonomi/id-1150772-read-kinerja-lman-lebih-produktif-meski-dihantam-covid19
 Selasa, 30 Juni 2020 pukul 15:12:18   |   355 kali

AKURAT.CO Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) berkomitmen untuk tetap melaksanakan pembayaran pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) meskipun dalam masa pandemi COVID-19.

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengatakan pihaknya tetap produktif bahkan lebih, meski di tengah pandemi COVID-19.

"Pandemi ganggu atau tidak? Saya bisa katakan bahwa LMAN tetap produktif. Bahkan lebih produktif di masa pandemi ini," katanya dalam diskusi daring, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Basuki mengatakan, produktivitas tersebut terbukti, sejak 16 Maret 2020 hingga 24 Juni 2020, dana pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah digelontorkan LMAN mencapai Rp4,389 triliun, yang terdiri dari dana talangan kepada Badan Usaha Jalan Tol dan cost of fund senilai Rp4,032 triliun dan pembayaran langsung kepada masyarakat senilai Rp357 miliar.

Sedangkan total pembayaran sampai dengan tanggal 24 Juni 2020 yang sudah dibayarkan LMAN untuk seluruh sektor PSN adalah sebesar Rp53,384 triliun dimana porsi pendanaan jalan tol memiliki porsi terbesar senilai Rp47,771 triliun (89,48 persen) dan pendanaan non tol senilai Rp5,612 triliun (10,51 persen).

Disisi lain, LMAN juga berkomitmen untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN dengan melakukan penyesuaian prosedur pendanaan lahan menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2020 mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Komitmen pemerintah di dalam pembangunan infrastruktur khususnya proyek strategis tetap berlanjut. Karena diharapkan tidak saja berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga menciptakan lapanban kerja dan menghubungkan satu daerah dengan daerah lain," lanjutnya.

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya Pemerintah untuk memberikan payung hukum percepatan proses pendanaan lahan PSN, untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu Perpres No. 102 Tahun 2016.

Terdapat beberapa substansi pokok yang diatur dalam Perpres No. 66 Tahun 2020 dalam rangka percepatan pendanaan lahan PSN, yaitu pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan, pembagian tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pendanaan lahan, penyederhanaan dokumen permohonan pembayaran, sertifikat sebagai dokumen permohonan pembayaran, penelitian administrasi atas permohonan pembayaran serta pensertipikatan tanah PSN oleh Kementerian/Lembaga sebagai bentuk pengamanan aset.


Selain itu, pendanaan dan pengadaan tanah merupakan proses penting dan mendasar dalam percepatan pembangunan PSN. Dalam pelaksanaannya, diperlukan sinergi bersama seluruh pihak, termasuk LMAN, Kementerian/Lembaga yang mengajukan pendanaan lahan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, maupun masyarakat, guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur. []

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini