KPKNL Sertifikatkan 276 Bidang Tanah Pemerintah
Radar Tegal, Senin 29 Juni 2020
Senin, 29 Juni 2020 pukul 10:39:28 |
259 kali
Tegal - Seperti diketahui, tanah sangat rawan dengan permasalahan hukum. Untuk itu, legalitas dan keabsahan tanah mutlak menjadi perhatian. Tanah milik pemerintah harus disertifikatkan. Dengan disertifikatkan akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap tanah dan pemegang hak nya.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Tegal) Dwi Hariyanto mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN), sejak 2013 menginisiasi program sertifikasi BMN berupa tanah secara massif. Bersinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian/Lembaga selaku pengguna BMN.
“Dilansir dari laman AntaraNews.com (14/2/20), sampai dengan akhir 2019 jumlah tanah pemerintah yang telah disertifikatkan sejumlah 28.197 bidang. Untuk 2020, DJKN menargetkan 15.426 bidang tanah dapat disertifikatkan,” ungkapnya. Kepala KPKNL Tegal mendukung program nasional ini. Menurutnya di wilayah kerja KPKNL Tegal yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Brebes, dan Pemalang, sebanyak 276 bidang tanah telah disertifikatkan. Pada 2020 KPKNL Tegal menargetkan sebanyak 21 bidang.
Koordinasi dengan kantor Pertanahan setempat terus dilakukan secara intensif. Diharapkan program ini membuat pengelolaan BMN makin baik dan optimal guna kemakmuran rakyat.BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya yang sah. BMN digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah. Slah satu BMN yang memiliki nilai ekonomis tinggi adalah berupa tanah. (dya/adi)