Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DJKN Sumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak Rp1,87 Triliun
https://pasardana.id/news/2020/6/12/djkn-sumbang-pendapatan-negara-bukan-pajak-rp1-87-triliun/
 Senin, 15 Juni 2020 pukul 19:23:49   |   253 kali

Pasardana.id - Lelang sebagai alternatif jual beli saat ini cukup diminati masyarakat Indonesia.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto mengungkapkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui lelang DJKN dalam kurun 5 tahun mencapai sebesar Rp1,87 triliun.

"Dalam kurun waktu 5 tahun, lelang DJKN telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,87 triliun dengan pokok lelang sebesar Rp82,96 triliun," ungkap Joko Prihanto, seperti dilansir dari siaran pers, Jumat (12/6).

Dijelaskan, lelang yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) hanya dilaksanakan melalui 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan kantor vertikal DJKN di seluruh wilayah Indonesia.

KPKNL selalu mengumumkan pelaksanaan lelang melalui situs resmi lelang.go.id atau media cetak.

Selain itu, untuk dapat melakukan penawaran lelang, peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang melalui rekening resmi KPKNL paling sedikit 20% dari nilai limit barang yang ditawar.

Pelaksanaan lelang secara online semakin mudah diakses melalui Aplikasi “Lelang Indonesia” yang dapat diunduh pada playstore semua jenis smart phone.

Saat ini aplikasi lelang Indonesia telah diunduh oleh 50.000 pengguna. Sedangkan akun pengguna lelang yang terdaftar pada situs lelang.go.id. sendiri tercatat sebanyak 283.000 pengguna dengan 150.000 pengunjung setiap bulannya.

Pengguna aplikasi lelang.go.id. tidak perlu merasa khawatir dengan keamanan situs lelang DJKN, karena situs lelang.go.id. telah lolos security testing oleh Badan Siber dan Sandi Negara.

Di masa pandemi Covid-19 ini, lelang dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian, yakni penjual dapat hadir secara virtual saat pelaksanaan lelang melalui internet.

Sebelumnya, penjual lelang wajib hadir fisik mendampingi pejabat lelang KPKNL.

Sedangkan lelang secara konvensional, pembeli dan penjual tetap hadir fisik dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Lelang secara konvensional ini hanya terbatas untuk lelang kayu perhutani dan lelang sukarela.

Meski demikian ada hal yang perlu diwaspadai, seiring semakin meningkatnya penggunaan lelang sebagai sarana jual beli, membuat beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan untuk melakukan tindak penipuan dengan mengatasnamakan lelang pemerintah.

Tindak penipuan tersebut umumnya menjanjikan dapat memenangkan lelang dengan menyetorkan sejumlah uang. Selain itu, pengumuman lelang disiarkan melalui pesan berantai pada media sosial.

DJKN sebagai pihak penyelenggara lelang memastikan tidak ada satupun yang dapat menjanjikan kemenangan lelang.

Pemenang lelang ditentukan oleh peserta lelang yang melakukan penawaran paling tinggi.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini