Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DJKN: Putusan MK Terkait Jaminan Fidusia Tak Berdampak Pada Proses Lelang
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ee3654e0c84c/pasca-putusan-mk-terkait-uu-fidusia--proses-lelang-berjalan-lancar/
 Senin, 15 Juni 2020 pukul 19:21:37   |   8540 kali

Awal tahun 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini terkait dengan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Dalam putusan itu, Majelis Hakim MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial.

MK menyatakan bahwa beberapa frasa beserta penjelasannya yang terdapat pada Pasal 15 ayat (2) beserta penjelasannya dan ayat (3) UU Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tafsir yang diberikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dimuat dalam Putusan terkait.

Frasa-frasa yang dimaksud yaitu pertama, frasa kekuatan eksekutorial dan sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (beserta penjelasannya) yang terdapat pada Pasal 15 ayat (2) dan kedua, yaitu frasa cidera janji yang terdapat pada Pasal 15 ayat (3) UU Fidusia.

Dengan adanya putusan MK ini, jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji (wanprestasi), penerima fidusia (perusahaan leasing) punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang). Namun, MK memutuskan sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial.

Selain itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur atau atas dasar upaya hukum (gugatan ke pengadilan) yang menentukan telah terjadinya cidera janji.

“Menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia sepanjang frasa ‘cidera janji’ bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan (memutuskan, red) telah terjadinya cidera janji’,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo di ruang sidang MK, Senin (6/1) lalu.  (Baca: MK Tafsirkan Cidera Janji dalam Eksekusi Jaminan Fidusia)

Dalam sebuah media briefing secara daring, Jumat (12/6), Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Joko Prihanto, menyampaikan bagaimana dampak putusan MK tersebut terhadap praktik lelang yang dilakukan oleh pihaknya. Meski pada awal keluarnya putusan sempat memberikan efek kejut kepada semua pihak, namun saat ini proses lelang yang dilakukan oleh lembaganya berjalan dengan lancar.

Untuk menghindari persoalan-persoalan yang timbul akibat dari putusan itu, Joko menegaskan jika pihaknya langsung memberikan respons. Caranya adalah dengan memberi penjelasan kepada seluruh mitra kerja terkait putusan MK tersebut.

“Pada saat keluar putusan MA soal putusan fidusia, kita juga kaget karena itu tiba-tiba saja dan itu cepat sekali dan itu muncul. Kaget tapi tidak berkepanjangan dan langsung merespons, dan kepada mitra kerja disurati kalau mau lelang fidusia harus ada kesepakatan. Selama ini sudah lancar-lancar saja,’’ kata Joko.

Lima bulan berlalu sejak putusan, Joko menyebut bahwa pihaknya belum menerima keluhan terkait kesulitan peserta lelang untuk memenuhi syarat yang disebutkan MK dalam putusannya. Tampaknya, lanjut Joko, pihak leasing sudah menyesuaikan cara kerja sesuai dengan amanat dalam putusan MK tersebut.

Hal itu didukung dengan tersedianya dokumen kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen saat akan mengajukan lelang. Selain itu, Joko menegaskan bahwa putusan MK terkait UU Fidusia tidak mempengaruhi target lelang tahun ini yang sudah ditetapkan sebesar Rp30 triliun.

“Apakah mempengaruhi target lelang? Enggak juga. Dan ini soal penyesuaian saja, lembaga leasing merubah cara kerjanya, perubahan pendekatan dan lain sebagainya. Kagetnya sebentar dan sekarang buktinya pemohon bisa mendapatkan surat itu, karena bisa dipenuhi ya gampang-gampang saja. Intinya setiap kali ada permohonan surat itu ada, teman-teman leasing mengubah cara kerja sepertinya, dengan menarik kekerasan sekarang dengan perdamaian,” pungkasnya.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini