Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Agar Masalah Lelang Motor Jokowi Tak Terulang, Bagaimana Prosedur Seharusnya?
https://money.kompas.com/read/2020/05/22/121200526/agar-masalah-lelang-motor-jokowi-tak-terulang-bagaimana-prosedur-seharusnya?page=all
 Jum'at, 22 Mei 2020 pukul 15:14:12   |   327 kali

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam konser virtual Berbagi Kasih Bersama Bimbo pada Minggu (17/5/2020), Presiden Jokowi melelang motor listriknya. Uang hasil lelang akan didonasikan untuk membantu penanganan Covid-19. Lelang dimenangi oleh seorang “pengusaha” dari Jambi, yang berani menawar hingga Rp 2,55 miliar yang bernama M Nuh. Namun, belakangan pemenang tersebut tak segera membayar barang yang telah dia biding dalam lelang. Hingga akhirnya polisi turun tangan. Akhirnya diketahui bahwa orang yang memenangi lelang itu adalah seorang buruh harian. Menurut polisi, M Nuh mengikuti proses itu karena mengira ada bagi-bagi hadiah. “Yang bersangkutan tidak paham acara yang diikuti adalah lelang. Yang bersangkutan malah mengira bakal dapat hadiah," kata Kapolda Jambi Irjen Firman Santyabudi melalui pesan singkatnya, Kamis (21/5/2020). Terlepas dari M Nuh yang tak paham mengenai acara tersebut, panitia lelang dalam konser virtual  itu kemungkinan juga tak mengikuti prosedur lelang. Padahal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memiliki juru lelang yang andal. Para pegawai ini hampir setiap hari melakukan lelang, mulai dari aset yang menjadi jaminan kredit perbankan, hingga yang berasal dari sitaan dari para koruptor. Lelang biasanya dilakukan secara online atau e-auction. Lantas, bagaimana seharusnya prosedur lelang? Serta, bagaimana alurnya agar masyarakat bisa membeli barang-barang yang dilelang itu? Mengutip situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ada sejumlah langkah yang menjadi prosedur dalam lelang, yaitu sebagai berikut:

1. Pendaftaran Masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang diwajibkan untuk mendaftar di situs yang telah ditetapkan. Selama ini pemerintah menggunakan situs lelang.go.id untuk masyarakat yang ingin ikut lelang. Dalam pendaftaran, calon peserta diwajibkan mengisi seluruh form sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode aktivasi ke e-mail yang didaftarkan. Selanjutnya akun e-auction yang diterima bisa diaktifkan.  

2. Verifikasi data Setelah akun aktif, calon peserta wajib melengkapi data diri, termasuk data KTP, NPWP, dan nomor rekening bank. Kemudian pegawai DJKN akan memverifikasi data tersebut. Apabila sudah lengkap dan benar, sistem akan mengirimkan notifikasi bahwa akun sudah dapat dipakai.

3. Memilih barang yang akan dilelang Calon peserta lelang bisa memilih barang-barang yang akan dilelang dalam website DJKN. Jika tertarik untuk membeli secara lelang, calon peserta mengeklik gambar pada website tersebut. Setelah itu akan muncul detail spesifikasi barang yang akan dilelang. Termasuk besaran uang jaminan yang harus dibayarkan jika ingin ikut lelang.

4. Membayar uang jaminan Uang jaminan diperlukan untuk menunjukkan keseriusan dari peserta. Besaran uang jaminan berbeda-beda, sesuai dengan nilai serta kondisi dari barang yang dilelang. Bisa hanya 10 persen, hingga 50 persen dari nilai barang. Uang jaminan ditransfer ke rekening yang telah ditetapkan. Kemudian, calon peserta akan mendapatkan token untuk lelang. Baca juga: Banyak Penipuan Lelang, Ini Kata Kemenkeu

5. Mengikuti lelang Calon peserta yang telah membayar uang jaminan berhak mengikuti proses lelang. Jika peserta memenangi lelang, maka tinggal menambahi sesuai dengan harga yang dimenangi. Sementara itu, jika tidak memenangi, uang jaminan akan dikembalikan. Adapun jika pemenang lelang tak segera melunasi pembayaran, maka uang jaminan akan hangus dan peserta yang bersangkutan akan masuk dalam blacklist.



Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini