PROKAL.CO, TARAKAN - Untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN), yang merupakan satu target dari program reformasi
birokrasi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden melalui
Perpres Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand design Reformasi
Birokrasi Indonesia. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Tarakan menyelenggarakan kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas
menuju kantor berpredikat wilayah bebas dari korupsi (WBK), U'Tarakan Awards,
dan sosialisasi tugas dan fungsi KPKNL Tarakan, pada (26/2) di U’Tarakan
Ballroom, Jl Halmahera, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota
Tarakan, Kalimantan Utara.
Acara ini dihadiri oleh kementerian /lembaga, pemerintah daerah,
BUMN dan pemangku kepentingan.
Pencanangan zona integritas merupakan langkah awal setiap unit
kerja dalam pembangunan zona integritas sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor
52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Sedangkan pedoman pembangunan dan penilaian zona integritas
menuju WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Keuangan tertera pada Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017. Dan pada tahun ini KPKNL Tarakan
sebagai unit vertikal DJKN di bawah Kementerian Keuangan diusulkan sebagai unit
kerja yang berpeluang meraih predikat zona integritas wilayah bebas dari
korupsi.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN)
Kaltimtara, Surya Hadi, dalam sambutannya menyampaikan, zona integritas wilayah
bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) bertujuan
untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
“Ada tiga sasaran utama yakni meningkatkan kapasitas dan
akuntabilitas kinerja birokrasi, pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,
peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” jelas Surya.
Lanjut Surya menjelaskan, predikat zona integritas (ZI)
diberikan kepada instansi yang berkomitmen dalam pencegahan korupsi dan
peningkatan pelayanan publik.
“Zona integritasi merupakan predikat yang diberikan kepada
instansi pemerintah, dimana pimpinan dan jajarannya punya komitmen, untuk
mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bebas melayani
melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan
peningkatan kualitas pelayan publik,” jelasnya.
Ada 5 kriteria untuk mendapatkan predikat WBK yakni terkait
manajemen perubahan, penataan tata laksana, sistem manajemen SDM, penguatan
pengawasan baik pengawasan internal maupun eksternal, penguatan
akuntabilitas kinerja.
Surya Hadi juga menambahkan pada tahun 2018 ada 60 unit kerja di
lingkungan Kementerian Keuangan yang meraih predikat zona integritas, yang
terdiri dari 59 kantor berpredikat WBK dan 1 kantor berpredikat WBBM.
Tahun 2019 ini Kementerian Keuangan mengusulkan 260 unit kerja
untuk mengikuti penilaian zona integritas WBK dan WBBM, termasuk salah
satunya KPKNL Tarakan.
Mengakhiri sambutannya, Surya berharap dan meminta dukungan
serta kerja sama kepada satuan kerja yang hadir. “Kami mohon bantuan dan
kerja sama bapak/ibu sekalian, agar KPKNL Tarakan setelah pencanangan
pembangunan zona integritas, dapat terlaksana dengan baik serta melakukan
pelayanan yang semakin berkualitas sehingga mendapat predikat kantor wilayah
bebas korupsi. Terlebih pada tahun ini juga KPKNL Tarakan mengikuti perlombaan
kantor pelayanan terbaik di lingkungan DJKN,” harapnya.
Sebagai bukti dukungan para pemangku kepentingan kepada KPKNL
Tarakan dalam pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi,
dilakukan penandatanganan piagam pencanangan di hadapan perwakilan pemangku
kepentingan KPKNL Tarakan, diantaranya Kepala Kanwil Kaltimtara, Ketua
Pengadilan Negeri Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kepala BPK
Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Kepala KPPN Tarakan, Kepala KPP Pratama
Tarakan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, dan Pemimpin Cabang
BRI Tarakan.
Acara dilanjutkan dengan pemberian apresiasi pada pengguna
layanan KPKNL Tarakan tahun 2019 yang meliputi 8 (delapan) kategori.
Selain itu, KPKNL Tarakan melakukan sosialisasi terkait tugas
dan fungsi KPKNL, yang bertujuan memberikan edukasi kepada para pemangku
kepentingan terkait pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Tarakan.
KPKNL Tarakan memiliki 4 (empat) pelayanan antara lain,
pengelolaan kekayaan negara, pelayanan penilaian, pelayanan lelang, dan piutang
negara.
Kepada Radar Tarakan Kepala
KPKNL Tarakan, Guntur Sumitro, berharap dengan adanya acara ini,
KPKNL Tarakan senantiasa dapat meningkatkan pelayanan di bidang kekayaan
negara, pelayanan penilaian, pelayanan pengurusan piutang negara dan pelayanan
lelang di wilayah utara Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Dengan wilayah kerja di perbatasan Indonesia, semoga KPKNL Tarakan dapat
berkontribusi menggerakkan perekonomian masyarakat melalui pengelolaan dan pemanfaatan
aset negara,” katanya mengakhiri. (adv/app/har)
NOMOR
KATEGORI
NAMA INSTANSI
1. KONTRIBUTOR TERBANYAK DALAM PENYELESAIAN BKPN = BPJS KETENAGAKERJAAN TARAKAN
2. LELANG NON EKSEKUSI TERBAIK = KANTOR
KESEHATAN PELABUHAN KELAS II TARAKAN
3.LELANG EKSEKUSI TERBAIK = KEJAKSAAN NEGERI BULUNGAN
4. PEMOHON PENILAIAN BMN TERBAIK = PANGKALAN
UTAMA TNI AL XIII TARAKAN
5. PEMOHON PENILAIAN BMD TERBAIK` = PEMERINTAH
KABUPATEN BULUNGAN
6. PENGELOLAAN BMN TERBAIK = PANGKALAN UTAMA TNI AL XIII TARAKAN
7. PENGADMINISTRASIAN BMN TERBAIK = PENGADILAN
NEGERI NUNUKAN
8. PARTISIPASI DAN KERJA SAMA DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN
PERCEPATAN SERTIFIKASI BMN BERUPA TANAH TERBAIK
= SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN
NASIONAL WILAYAH IKALIMANTAN UTARA