Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Dua Barang Sitaan Djoko Susilo Berhasil Dilelang
Neraca | Selasa, 11 Desember 2018 | halaman : 12
 Selasa, 11 Desember 2018 pukul 11:04:47   |   258 kali

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berhasil melelang dua barang sitaan negara milik mantan kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Polisi Djoko Susilo. 

"Dari proses lelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana pencu-cuian uang atas nama Djoko Susilo pada 6 Desember 2018 melalui perantara KPKNL Jakarta IIl terdapat dua barang yang laku lelang," kata luru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/12). 

Dua barang itu adalah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 65 meter persegi yang terletakdi Kampung Ragunan RT 008 RW 05, Kelurahan Jaupadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

"Sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 5869, Kelurahan Jaupadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan dengan harga limit Rp253,15 juta dan harga laku lelang Rp261,152 juta," ucap Febri. 

Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas tanah 50 meter persegi yang terletak di Jalan Nusa Indah 1 Dalam Nomor 25 B RT 012, RW 02, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan."Sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 14039, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan dengan harga limit Rp 166.690.000 dan harga laku lelang Rp167.690.000," tutur dia. 

Untuk barang rampasan lain, kata "KPK bersama KPKNL akan berupaya semaksimal mungkin agar aset-aset dari hasil korupsi atau pencucian uang yaAg telah berhasil dirampas dari para terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme lelang dan keuangan negara," kata Febri. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 18 properti milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Polisi Djoko Susilo setelah ada keputusan berkekuatan tetap dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang. 

"KPK akan melakukan lelang barang sitaan dan rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Irjen Polisi Djoko Susilo berupa 17 bidang tanah dan bangunan serta 1 unit apartemen dengan total harga limit Rp 179,683 miliar," kata Febri di Jakarta, Rabu (28/11). 

Lelang akan dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2018 secara penawaran terbuka atau "open bidding" dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. 

Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pi- d.Sus/201 4 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Irjen Pol Djoko Susilo dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. 

Ada pun ke-18 aset properti tersebut adalah

1. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 377 meter oersegi di Jalan Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Bun Yani dengan limit Rp5,694 miliar. 

2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnyadenganlu-as tanah 1098 meter persegi di Jalan Paso, Jagakarsa atas nama Haji Ali Sudin dengan nilai limit Rp8,363 miliar

3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 106 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp424,7 juta

4. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 100 meter persegi di Jatipadang, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp384,827 juta

5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 67 meter persegi. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini