Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Sambut Asuransi BMN, OJK Bakal Revisi Aturan Tarif Premi
CNN Indonesia, 01 Februari 2018
 Senin, 05 Februari 2018 pukul 10:15:02   |   659 kali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penyesuaian tarif premi untuk menyambut produk asuransi Barang Milik Negara (BMN) yang digagas pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan, tarif premi disesuaikan lantaran aturan main saat ini belum mengatur soal asuransi BMN.

Aturan yang dimaksud berupa Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.5/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

"Nanti tetap mengacu pada yang lama, tapi mungkin ada penyesuaian tarif supaya lebih fleksibel, lebih merata, lebih bisa diakses. SE 06 itu tidak bisa langsung comply diterapkan, jadi ada penyesuaian," ujar Asep, Kamis (1/2). Asep bilang, penyesuain tarif premi tak hanya diputuskan oleh wasit lembaga jasa keuangan. Namun, turut mempertimbangkan masukan dari industri. Sayangnya, ia belum bisa memberikan gambaran mengenai penyesuaian tarif tersebut lebih rinci.

Sebagai gambaran, saat ini menurut SE OJK 06/2017, tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda untuk sektor mining sebesar 0,49 persen untuk tarif bawah dan 0,613 persen untuk tarif atas pada kelas konstruksi I.

Selanjutnya, kelas konstruksi II sebesar 0,735 persen untuk tarif bawah dan 0,919 persen untuk tarif atas. Kemudian, untuk kelas konstruksi III sebesar 0,98 persen untuk tarif bawah dan 1,225 persen untuk tarif atas.

Sementara itu, Asep mengestimasi, penyesuaian tarif premi tersebut bisa selesai pada tahun ini. Sebab, pemerintah mengestimasi, asuransi BMN dapat dilaksanakan pada tahun depan.

Selain melakukan penyesuaian tarif premi, Asep bilang, kajian ulang terhadap SE OJK 06/2017 juga akan melihat ketentuan produk. Pasalnya, produk asuransi saat ini mengatur secara terpisah, misalnya produk asuransi properti hanya untuk gedung. Lalu, produk asuransi kebakaran hanya untuk kasus kebakaran dan perluasannya.

Untuk itu, OJK melihat, bisa saja nanti dibuat produk baru yang berbentuk paket dari perlindungan yang dibutuhkan untuk BMN.

"Hal ini untuk memudahkan dan memurahkan dari sisi premi tarifnya juga, daripada dia beli sendiri-sendiri," imbuhnya.

Kendati begitu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna melihat, sebenarnya OJK tak perlu merubah aturan yang ada karena asosiasi menilai aturan yang saat ini sudah cukup mewakili.

Namun, asosiasi tetap menyerahkan keputusan aturan pada OJK sebagai regulator. "Sebenarnya bisa diperluas saja, jalan dari yang sekarang saja," kata Dadang.

Berdasarkan data DJKN Kemenkeu per semester I 2017, nilai BMN mencapai Rp2.183 triliun, di mana sekitar 46,4 persennya berupa tanah. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini