Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)
menghibahkan barang rampasan kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.
Barang rampasan tersebut, yakni dua
mobil hasil sitaan KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja
Sempurnajaya.
"Ini akan kami maksimalkan untuk
mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini ke mana-mana pakai ojek online,"
ujar Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang
Rampasan Negara, Wahidin di Gedung KPK, Selasa (30/1/2018).
Penyerahan dua mobil jenis Toyota
Hilux 2.5 G double cabin bernomor polisi B 9911 WBA dan Toyota Avanza 1.3 G
dengan nomor polisi B 1029 SOH ini dilakukan di lobi Gedung KPK oleh Wahidin
dan Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti
dan Eksekusi (Labuksi) Irene Putrie.
Satu unit Toyota Hilux berwarna hitam
ini merupakan barang rampasan dari perkara TPPU yang menjerat Syahrul Raja
Sempurna. Adapun satuunit Toyota Avanza warna silver dari TPPU yang menjerat
Djoko Susilo.
Jadi Inventaris
Sementara ini, Polres Cilacap telah
menyita lima mobil curian kawanan pencuri lintas provinsi. (Foto
Liputan6.com/Muhamad Ridlo)Dua mobil tersebut nantinya akan dijadikan
inventaris di Rupbasan Jakarta Utara. "Saya kira seorang unit setingkat
kepala rupbasan masih pakai ojek online terus, tidak layak, kata Wahidin.
Wahidin berharap, dengan adanya dua
mobil rampasan untuk Rupbasan Jakarta Utara ini bisa memperlancar dan
meningkatkan kinerja Erwan Prasetyo dan jajaran. Wahidin juga mengatakan akan
memberikan inventaris kepada Rupbasan yang lain dari hasil rampasan KPK.
Menurut Irene Putrie, penghibahan dua
mobil rampasan yang dilakukan KPK kepada Rupbasan Jakarta Utara ini diatur
dalam Peraturan kementerian keuangan (Permenkeu) Nomor 3 Tahun 2011.
"Sebenarnya sama yah, ini bagian
dari upaya pemulihan asset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal
lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan,"
kata Irene.
Selain kepada Rupbasan, Irene juga
berencana menghibahkan barang rampasan KPK kepada instansi pemerintah lainnya
yang membutuhkan. Tentunya barang atau rampasan yang dihibahkan sesuai dengan
kriteria dari kemenkeu.
"Ada juga beberapa barang yang
kemudian akan kami hibahkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi. Prinsipnya
itu, jadi berdasarkan Permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang
rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya," terang
Irene.