JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menilai kembali atau revaluasi
Barang Milik Negara (BMN) pada 2017.
BMN yang direvaluasi terdiri dari tanah, bangunan,
gedung, jalan, jembatan, bendungan air hingga irigasi dan masih banyak lagi
aset negara lainnya. Hal ini dilakukan, lantaran penilaian terhadap BMN
terakhir kali dilakukan 10 tahun lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara, Isa
Rachmatawarta mengatakan, dari revaluasi yang dilakukan tahun lalu, ada
kenaikan nilai BMN hingga 271 persen. Namun angka ini belum final karena masih
menunggu hasil audit dari LKPP.
Pada 2017, nilai BMN yang tercatat adalah Rp 2.188
triliun atau 40,1 persen dari total aset negara yang mencapai Rp 5.456 triliun di
periode yang sama. Sementara, sampai 31 Desember 2017, pencapaian revaluasi BMN
adalah 102,34 persen dari target sebesar 356.888 Nomor Urut Pendaftaran BMN.
“Jumlah aset yang direvaluasi 356.888 item pada 2017,
namun ternyata proses revaluasi mendapati BMN yang belum dicatat, karena itu
jumlah aset menjadi 365.242 item. Artinya ada kelebihan 8.354 item dari yang
ditargetkan di 2017," ungkap Isa di kantornya, Senin (15/1/2018).