Mulai Juni, Santunan Korban Kecelakaan Naik 100%
Investor Daily, 13 Mei 2017
Senin, 14 Agustus 2017 pukul 08:14:06 |
608 kali
Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan besaran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas darat, sungai/danau, feri penyeberangan, dan udara sebesar 100% mulai Juni tahun ini. Penaikan santunan yang telah sembilan tahun tak berubah itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan mudik pada Lebaran mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2017 dan No. 16/2017 yang diterbitkan pada Februari 2017. Adapun santunan yang diberikan pada korban kecelakaan meninggal dunia (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, sementara cacat tetap bisa mendapat santunan maksimal Rp 50 juta dari sebelumnya Rp 25 juta.
"Pemerintah berharap agar tersedia perlindungan yang memadai kepada masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya risiko kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan Lebaran 2017," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Jakarta, Jumat (12/5).
Budi mengatakan, proses klaim asuransi di Jasa Raharja kini juga jauh lebih mudah. Dia menyebut, bagi korban yang meninggal dunia di tempat bisa mulai diproses dalam waktu hitungan jam setelah mendapatkan data dari pihak Kepolisian. Tak lama, Jasa Raharja melakukan pemeriksaan data riwayat keluarga korban di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat yang memakan waktu rata-rata dua hari sesuai lokasi korban.
"Kami juga usahakan setiap kabupaten sudah ada kantor. Ditambah ada perkembangan teknologi, pengajuan saat ini bisa online dan kami selesaikan dan koordinasikan dengan perbankan. Khusus untuk hari libur, kami juga bisa ambil uang untuk ditransfer ke ahli waris," tutur dia.
Selain korban meninggal dan cacat, biaya perawatan luka-luka juga meningkat maksimal Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta, biaya penguburan (jika tidak ahli waris) juga meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Sementara itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan yang sebelumnya tidak ada yaitu penggantian biaya P3K Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu.
Semakin Kuat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan santunan tersebut karena keuangan PT Jasa Raharja yang semakin kuat. Selain itu, kenaikan besaran santunan dilakukan karena selama sembilan tahun terakhir juga tidak pernah berubah. Terlebih, angka kecelakaan secara persentase juga menurun dalam beberapa tahun terakhir sehingga klaim asuransi menurun.
"Pada 1 Juni 2017 tentu bertepatan sebulan sebelum Idul Fitri. Kita tahu di Indonesia itu ada mudik, volume kendaraan akan jadi luar biasa besar, maka kami harap Jasa Raharja bisa memenuhi kewajibannya saat masyarakat butuh," kata Menkeu.
Ia menambahkan, kenaikan besaran santunan ini juga tidak diiringi dengan kenaikan besaran iuran yang wajib dibayarkan. Menkeu pun menilai, kenaikan besaran santunan tidak akan menimbulkan moral hazard bagi masyarakat karena tidak ada satupun orang yang ingin mengalami kecelakaan.
"Jaminan terbaik di dunia ini adalah kehati-hatian kita sendiri. Kita hati-hati, aturan dijalankan secara konsisten, maka masyarkat bisa melakukan perjalanan dengan aman," imbuh dia.
Oleh
Yosi Winosa