Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Media DJKN
Tak Kendor Kejar Obligor

Tak Kendor Kejar Obligor

Bisnis Indonesia, 04 Mei 2017
 Jum'at, 11 Agustus 2017 pukul 11:14:48 |   670 kali

Jakarta - Pemerintah tidak pernah kendor mengejar para pengemplang dana Bantuan Likuiditas bank Indonesia untuk menyelesaikan tunggakannya kepada negara. Para obligor yang masih memiliki kewajiban, harus melunasi utangnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sonny Loho mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengejar utang 22 obligor terkait dengan BLBI yang nilainya diperkirakan mencapat Rp31 triliun.

Menurutnya, pemerintah sangat terbuka dalam memberikan skema penyelesaian utang para obligor, salah satunya lewat cicilan utang dengan membayar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku penagih piutang negara atau melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"(Ada) Tiga perusahaan sudah beresin kok, mereka ada yang mau bayar (utang)," ujarnya, Rabu (3/5).

Sebelumnya, kementerian keuangan menyatakan telah menyerahkan seluruh data terkait kasus BLBI kepada aparat penegak hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan bahwa penyelesaian kasus BLBI merupakan wilayah penegakan hukum karena sudah tidak ada lagi niat baik para obligor.

"Sebetulnya sejak pemerintahan sebelumnya pun sudah diserahkan list piutang ke Kejaksaan, Kepolisian, lalu juga ke Interpol. Ke KPK pun selama ini kami menyampaikan seluruh data-data yang diperlukan oleh mereka," katanya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dia menambahkan, Kemenkeu memiliki semua data mengenai BLBI, mencakup jumlah dan status piutang para obligor serta dokumen Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU).

TERSANGKA BARU

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpandangan ada peluang komisi itu menetapkan tersangka baru di luar Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dalam kasus BLBI.

Hal ini dikarenakan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim, pemegang saham mayoritas pada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) harus berdasarkan persetujuan instansi selain Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan memang sejauh ini institusi tersebut baru menetapkan satu tersangka yakni Syafruddin Temenggung, mantan Ketua BPPN periode 2002-2004.

Meski demikian, penyidik menetapkan Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP dalam penyidikan kasus ini sehingga terbuka kesempatan untuk menjerat pihak lain.

"Dalam pasal itu ada unsur bersama-sama dengan pihak lain dalam melakukan suatu tindak pidana," katanya.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur Yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaikan Kewajiban Pemegang Saham, kepada para debitur yang telah menyelesaikan kewajiban, diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

Pemberian bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan itu dilakukan oleh Ketua BPPN setelah mendapat persetujuan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Menteri Negara BUMN. Dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), komite tersebut terdiri dari ketua Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Berdasarkan susunan Kabinet Gotong-Royong yang dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan Wakil Presiden Hamzah Haz 2001-2004, Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi dijabat oleh Dorodjatun Kuncorojakti lalu menteri keuangan dijabat oleh Boediono, mantan Wakil Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono jilid dua, kemudian Menteri Perindustrian dan Perdagangan dijabat oleh Rini Soemarno yang kini menjabat sebagai Menteri BUMN.

Sementara itu, Menteri Negara BUMN kala itu dijabat oleh Laksamana Sukardi, serta Kepala Bappenas dijabat oleh Kwik Kian Gie.

Syafruddin Temenggung diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Dia menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002, pada bulan berikutnya mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk melakukan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Dewi A. Zuhriyah M.G. Novian zal Fernandez

Floating Icon