KPK dan Kementerian Keuangan Telusuri Piutang Obligor
Koran Tempo, 29 April 2017
Kamis, 10 Agustus 2017 pukul 10:04:14 |
723 kali
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan penyidik berfokus pada pemenuhan utang-piutang lima obligor kakap Bantuan Likuiditas Bank indonesia (BLBI). Lima obligor yang menandatangani pelunasan dengan skema Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) telah menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003-2004.
"Ada kewajiban yang harus dibayar, tapi ditemukan ada selisih sekian yang sebenarnya belum lunas," ujarnya saat ditemui di Kompleks Kementerian Dalam Negeri Kalibata, kemarin.
Selama periode 2003-2004, BPPN mengeluarkan SKL kepada 21 obligor dari total 48 penerima dana BLBI. Lima di antaranya adalah obligator kakap yang mengambil skema MSAA, yaitu Anthony Salim, pemilik Bank Central Asia; Mohammad Hasan, pemilik Bank Umum Nasional; Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia; Sudwikatmono, pemilik Bank Surya; dan Ibrahim Risjad, pemilik Bank Risjad Salim Internasional.
Penyidik KPK menemukan indikasi kekurangan bayar di Sjamsul Nursalim yang menerima utang BLBI hingga Rp 47,2 triliun. Pada April 2004. Kepala BPPN Syarifuddin Tumenggung menerbitkan SKL bagi Sjamsul karena dinilai telah melunasi sisa utang Rp 4,75 triliun. Namun, menurut penyidik. Sjamsul baru membayar Rp 1 triliun kepada BPPN. Sjamsul dan Syarifuddin kini menjadi tersangka.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidikan kasus RT .BT membutuhkan waktu yang panjang dan memerlukan ketelitian. "Sudah ada koordinasi dokumen BLBI dengan Kementerian Keuangan," kata Febri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan lembaganya saat ini masih menyelesaikan piutang 22 obligor BLBI senilai Rp 31 triliun. Namun dia enggan memaparkan secara detail perkembangan penyelesaian masalah tersebut. "Pokoknya sedang ditangani," kata Sri Mulyani.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho, 22 obligor tersebut berasal dari pelimpahan kasus yang belum selesai penanganan hukumnya. Pada saat ini pemerintah juga melakukan proses audit supaya penagihan aset atau pelunasan tak berhadapan dengan sengketa atau masalah. "Kalau masih ada perkara hukum, kami beresi dulu. Kadang-kadang ada yang berpendapat mereka tidak ada utang lagi, tapi menurut kami masih ada," ujar Sonny.
Kejaksaan Agung juga mengklaim masih meneruskan upaya pengejaran para pengemplang dana BLBI yang kini menjadi buron dan bersembunyi di luar negeri. Mereka adalah Sudjiono Timan, Eko Edi Putranto, Samadikun Hartono, Lesmana Basuki, Sherny Kojongian, Hendro Bambang Sumantri, Eddy Djunaedi, Ede Utoyo, Toni Suherman, Bambang Sutrisno, Andrian Kiki Ariawan, Harry Mattalata, Nader Taher, dan Dharmono K. Lawi. "Tentunya terus diburu," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Fransisco
Rosarians/Rezki Alvionitasari/ANTARA