Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Media DJKN
Inalum Disiapkan Dapat Saham Divestasi Freeport

Inalum Disiapkan Dapat Saham Divestasi Freeport

Suara Pembaruan, 25 Maret 2017
 Selasa, 08 Agustus 2017 pukul 13:37:28 |   335 kali

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum untuk mencaplok saham PT Freeport Indonesia yang dilepas melalui mekanisme divestasi. Selain itu, pemerintah juga mengakomodasi keinginan pemda Papua untuk memiliki saham di perusahaan tambang asal Amerika Serikat . tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan, perundingan antara pemerintah dan Freeport cukup signifikan. Namun, dia belum mau membeberkan sejauh mana kemajuan perundingan tersebut. Dia hanya menekankan tiga hal yang tidak bisa ditawarkan yakni soal divestasi, pembangunan smelter, dan ketentuan pajak.

"Bagaimana dengan Papua? Kami kasih 5% untuk pemerintah daerah dan masyarakat. Tapi kita tata agar dampaknya bisa dirasakan masyarakat. Sisanya bisa ditawarkan ke pemerintah. State own company Inalum, market capitalization Inalum bisa USS 9 miliar. Kalau ke Jakarta Stock Exchange jadi bagus. Kami stick ke ketentuan," kata Luhut, di Jakarta, Jumat (24/3).

Luhut menerangkan, penawaran divestasi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan Batubara. Setelah Freeport beralih status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maka wajib melepas 51 % sahamnya.

Dalam Pasal 97 ayat (2) PP 1/2017 itu pemerintah menegaskan ketentuan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham sampai 51% secara bertahap. Tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51% dari jumlah seluruh saham.

Luhut mengungkapkan, memang sulit untuk membeli sekaligus 51% saham Freeport Indonesia, karena butuh dana besar sekali. Yang paling rasional adalah membelinya secara bertahap hingga 51%. Namun, Luhut belum mau menyebut besaran saham yang bakal diakuisisi oleh Inalum tersebut. Alasannya, pihaknya menunggu rampungnya proses negosiasi dengan Freeport.

Dia hanya menegaskan ada dana yang mencukupi untuk membeli saham tersebut. "Biar selesai perundingan. Kalau sudah selesai, bertahap, bertingkat, berlanjut. Kita punya duit," tegasnya.

Pelepasan saham Freeport akan ditawarkan secara berjenjang, yakni pertama kepada pemerintah pusat dan kemudian ke pemerintah daerah. Setelah itu ditawarkan ke BUMN-BUMD serta badan usaha swasta nasional. Penawaran terakhir dilepas ke bursa saham Indonesia.

Luhut juga menerangkan bahwa masyarakat Papua bakal memiliki bagian saham Freeport. Adapun besaran saham yang diberikan 5%.

Keinginan mendapatkan bagian saham itu pernah disampaikan langsung Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Kala itu, dia mengungkapkan pemegang hak ulayat dan pemda mendukung perubahan KK menjadi IUPK. Selain itu, dia pun meminta bagian saham dari divestasi 51% untuk menjadi hak dari ulayat. Adapun besaran saham yang diinginkan mencapai 20%.

Dihubungi terpisah. Direktur Centre For Indonesian Resources Studies (Ciruss) Budi Santoso menuturkan, perubahan status dari KK ke IUPK membuat Freeport wajib melepas 51% kepemilikan sahamnya. Ketentuan ini berbeda dengan PP 77/2014 yang mengklasifikasikan divestasi 30% untuk kegiatan tambang bawah tanah.

Freeport bahkan sudah menawarkan 10,64% kepada pemerintah seharga USS 1,7 miliar pada awal 2015. Hanya saja, hingga saat ini belum jelas nasibnya. Kini, dengan beleid teranyar maka Freeport berpikir ulang terkait kewajiban 51% tersebut. Meskipun dalam KK yang diteken Freeport pun mengatur kewajiban serupa.

Budi menuturkan, keberatan Freeport terkait divestasi itu berkorelasi dengan pinjaman dana untuk investasi pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur dan pengembangan tambang bawah di Papua. Kepemilikan saham di tambang Papua menjadi salah satu penilaian dalam mendapatkan dana segar untuk pengembangan investasi. Mengingat tambang terbuka Grasberg segera ditutup dan beralih ke tambang bawah tanah.

Freeport sebenarnya bersedia menjadi IUPK, namun dengan syarat kepastian fiskal dan jaminan hukum dalam KK pun diikutsertakan. Kepastian fiskal yang dimaksud ialah besaran pajak bersifat tetap hingga akhir masa operasi atau nailed down. Berbeda dengan rezim fiskal pada IUPK yang bersifat dinamis mengikuti ketentuan yang berlaku atau prevailing.

Luhut menegaskan pembangunan smelter merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi oleh Freeport. Smelter merupakan amanat UU No. 9/2009 tentang Pertambangan mineral dan Batubara.

Freeport sebenarnya sejak awal 2014 sudah memulai pembangunan smelter di Gresik. Smelter tersebut merupakan ekspansi dari smelter milik PT Smelting. Smelter yang akan dibangun itu akan memiliki kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga per tahun dengan investasi hingga USS 2,1 miliar. Hanya saja, hingga saat ini pembangunan smelter tersebut belum masuk tahap konstruksi. Freeport beralasan butuh kepastian perpanjangan operasi setelah 2021 untuk mendapatkan kucuran dana segar.

 

[ID/M-6]

Floating Icon