Inalum Disiapkan Dapat Saham Divestasi Freeport
Suara Pembaruan, 25 Maret 2017
Selasa, 08 Agustus 2017 pukul 13:37:28 |
335 kali
JAKARTA - Pemerintah
menyiapkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum untuk mencaplok
saham PT Freeport Indonesia yang dilepas melalui mekanisme divestasi. Selain itu,
pemerintah juga mengakomodasi keinginan pemda Papua untuk memiliki saham di
perusahaan tambang asal Amerika Serikat . tersebut.
Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan, perundingan antara
pemerintah dan Freeport cukup signifikan. Namun, dia belum mau membeberkan
sejauh mana kemajuan perundingan tersebut. Dia hanya menekankan tiga hal yang
tidak bisa ditawarkan yakni soal divestasi, pembangunan smelter, dan ketentuan
pajak.
"Bagaimana
dengan Papua? Kami kasih 5% untuk pemerintah daerah dan masyarakat. Tapi kita
tata agar dampaknya bisa dirasakan masyarakat. Sisanya bisa ditawarkan ke
pemerintah. State own company Inalum, market capitalization Inalum bisa USS 9
miliar. Kalau ke Jakarta Stock Exchange jadi bagus. Kami stick ke ketentuan,"
kata Luhut, di Jakarta, Jumat (24/3).
Luhut
menerangkan, penawaran divestasi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan Batubara. Setelah Freeport beralih
status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maka
wajib melepas 51 % sahamnya.
Dalam Pasal
97 ayat (2) PP 1/2017 itu pemerintah menegaskan ketentuan bahwa pemegang Izin
Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang
sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham sampai 51% secara
bertahap. Tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun
kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51% dari jumlah
seluruh saham.
Luhut
mengungkapkan, memang sulit untuk membeli sekaligus 51% saham Freeport Indonesia,
karena butuh dana besar sekali. Yang paling rasional adalah membelinya secara
bertahap hingga 51%. Namun, Luhut belum mau menyebut besaran saham yang bakal
diakuisisi oleh Inalum tersebut. Alasannya, pihaknya menunggu rampungnya proses
negosiasi dengan Freeport.
Dia hanya menegaskan ada dana yang mencukupi untuk membeli saham tersebut. "Biar selesai perundingan. Kalau sudah selesai, bertahap, bertingkat, berlanjut. Kita punya duit," tegasnya.
Pelepasan
saham Freeport akan ditawarkan secara berjenjang, yakni pertama kepada
pemerintah pusat dan kemudian ke pemerintah daerah. Setelah itu ditawarkan ke
BUMN-BUMD serta badan usaha swasta nasional. Penawaran terakhir dilepas ke
bursa saham Indonesia.
Luhut juga
menerangkan bahwa masyarakat Papua bakal memiliki bagian saham Freeport. Adapun
besaran saham yang diberikan 5%.
Keinginan
mendapatkan bagian saham itu pernah disampaikan langsung Bupati Mimika Eltinus
Omaleng. Kala itu, dia mengungkapkan pemegang hak ulayat dan pemda mendukung
perubahan KK menjadi IUPK. Selain itu, dia pun meminta bagian saham dari
divestasi 51% untuk menjadi hak dari ulayat. Adapun besaran saham yang
diinginkan mencapai 20%.
Dihubungi
terpisah. Direktur Centre For Indonesian Resources Studies (Ciruss) Budi
Santoso menuturkan, perubahan status dari KK ke IUPK membuat Freeport wajib
melepas 51% kepemilikan sahamnya. Ketentuan ini berbeda dengan PP 77/2014 yang
mengklasifikasikan divestasi 30% untuk kegiatan tambang bawah tanah.
Freeport
bahkan sudah menawarkan 10,64% kepada pemerintah seharga USS 1,7 miliar pada
awal 2015. Hanya saja, hingga saat ini belum jelas nasibnya. Kini, dengan
beleid teranyar maka Freeport berpikir ulang terkait kewajiban 51% tersebut.
Meskipun dalam KK yang diteken Freeport pun mengatur kewajiban serupa.
Budi
menuturkan, keberatan Freeport terkait divestasi itu berkorelasi dengan
pinjaman dana untuk investasi pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur dan
pengembangan tambang bawah di Papua. Kepemilikan saham di tambang Papua menjadi
salah satu penilaian dalam mendapatkan dana segar untuk pengembangan investasi.
Mengingat tambang terbuka Grasberg segera ditutup dan beralih ke tambang bawah
tanah.
Freeport
sebenarnya bersedia menjadi IUPK, namun dengan syarat kepastian fiskal dan
jaminan hukum dalam KK pun diikutsertakan. Kepastian fiskal yang dimaksud ialah
besaran pajak bersifat tetap hingga akhir masa operasi atau nailed down.
Berbeda dengan rezim fiskal pada IUPK yang bersifat dinamis mengikuti ketentuan
yang berlaku atau prevailing.
Luhut
menegaskan pembangunan smelter merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar
lagi oleh Freeport. Smelter merupakan amanat UU No. 9/2009 tentang Pertambangan
mineral dan Batubara.
Freeport
sebenarnya sejak awal 2014 sudah memulai pembangunan smelter di Gresik. Smelter
tersebut merupakan ekspansi dari smelter milik PT Smelting. Smelter yang akan
dibangun itu akan memiliki kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga per tahun
dengan investasi hingga USS 2,1 miliar. Hanya saja, hingga saat ini pembangunan
smelter tersebut belum masuk tahap konstruksi. Freeport beralasan butuh
kepastian perpanjangan operasi setelah 2021 untuk mendapatkan kucuran dana
segar.
[ID/M-6]